Nasional

Serangan Siber Makin Kompleks, Amelia Minta Rantai Komando Diperjelas

8
×

Serangan Siber Makin Kompleks, Amelia Minta Rantai Komando Diperjelas

Share this article
Serangan Siber Makin Kompleks, Amelia Minta Rantai Komando Diperjelas
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini saat menyampaikan pandangan terkait penguatan tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. Pribadi Amelia)

JAKARTA, Sudutkota.id – Ketika serangan siber dapat mengganggu pelayanan publik, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana sistem dipulihkan. Yang tak kalah penting adalah siapa yang memimpin penanganan, siapa yang bertindak, dan siapa yang bertanggung jawab ketika insiden terjadi.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menilai Indonesia membutuhkan aturan yang memperjelas hal tersebut.

Menurut Amelia, ancaman siber saat ini tidak hanya berasal dari serangan yang semakin canggih, tetapi juga dari kelalaian dalam pengelolaan sistem dan data. Dampaknya dapat meluas karena menyentuh pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

“Kita membutuhkan aturan yang jelas mengenai siapa yang memimpin ketika terjadi insiden, siapa melakukan apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Amelia dalam keterangan rilisnya, pada Senin (21/9/2026).

Pengalaman serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024, kata Amelia, menunjukkan bagaimana gangguan sistem dapat berdampak terhadap layanan publik. Karena itu, penanganan ancaman siber menurutnya harus memiliki rantai komando dan akuntabilitas yang jelas sejak pencegahan, penanganan insiden, hingga evaluasi.

Namun, memperjelas komando bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada satu lembaga. Amelia mengatakan pembagian kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kementerian, lembaga, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pengelola sistem elektronik masih perlu dirumuskan.

“Kita ingin BSSN memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menjalankan fungsi keamanan dan ketahanan siber, tetapi pada saat yang sama pembagian kewenangannya dengan kementerian, lembaga, TNI, Polri, maupun pengelola sistem elektronik harus tetap jelas,” ujarnya.

Karena itu, Amelia menilai aturan tersebut harus menjawab secara tegas siapa yang berwenang, dalam kondisi apa kewenangan digunakan, serta bagaimana mekanisme koordinasi dan pertanggungjawabannya. Ia juga mengingatkan agar kewenangan yang dirumuskan tidak terlalu luas atau menjadi “pasal karet”.

Kewenangan yang kuat, menurut Amelia, tetap harus dibatasi prosedur, pengawasan, dan akuntabilitas. Tujuannya bukan sekadar memperbesar kewenangan BSSN, melainkan membangun tata kelola keamanan siber nasional yang mampu bergerak cepat ketika insiden terjadi tanpa menimbulkan tumpang tindih antar-lembaga.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *