KOTA MALANG, Sudutkota.id – Suasana di kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diwarnai laporan dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi berinisial MR.
Korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pengendara sepeda motor yang sebelumnya disebut membuntutinya.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban melalui layanan Call Center 110, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan kejadian yang dilaporkan disebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Pisangcandi Barat.
Begitu laporan diterima, jajaran Polsek Sukun langsung bergerak. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama personel piket Reskrim dan patroli mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal serta meminta keterangan dari korban.
Berdasarkan keterangan awal korban, seorang pengendara sepeda motor matik diduga mendatangi dan membuntutinya. Pengendara tersebut disebut mengenakan helm berwarna merah. Dalam perjalanan itu, korban mengaku mendapatkan perlakuan yang diduga mengarah pada pelecehan.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan yang masuk melalui layanan 110 segera diteruskan kepada jajaran Polsek Sukun untuk mendapatkan penanganan awal.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (16/9/2026).
Penanganan perkara kemudian diarahkan ke tingkat Polresta Malang Kota. Korban didampingi menuju SPKT untuk membuat laporan resmi dan selanjutnya mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Untuk melengkapi proses penanganan, korban juga didampingi menjalani pemeriksaan medis serta visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Sementara itu, polisi mulai memburu petunjuk dari sejumlah kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi. Petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk memperoleh rekaman CCTV yang diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pengendara yang dilaporkan korban.
Ciri-ciri pengendara disebut telah terpantau dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi. Meski demikian, polisi masih melakukan penelusuran untuk memastikan identitas dan keterkaitan orang tersebut dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Lukman menegaskan, penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.
Hingga Rabu (16/9/2026), polisi masih melakukan penyelidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas maupun status hukum orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana untuk segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110, layanan Jogo Malang Presisi 08111272000, maupun dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Laporan sedini mungkin dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pengecekan lokasi, mengamankan informasi, serta menelusuri bukti pendukung yang masih tersedia.





















