Hukum

Sengketa Piranha Residence Makin Runcing, Polisi Didesak Periksa BPN hingga Pejabat Pemkot

18
×

Sengketa Piranha Residence Makin Runcing, Polisi Didesak Periksa BPN hingga Pejabat Pemkot

Share this article
Sengketa Piranha Residence Makin Runcing, Polisi Didesak Periksa BPN hingga Pejabat Pemkot
Kuasa hukum pemilik lahan Perum Piranha Residence, Maliki, SH., MH., bersama Dr. KHR. Budiono Santoso, SE., ME., saat berada di Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti laporan sengketa lahan dan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.(Sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Sengketa lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perum Piranha Residence, Kota Malang, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan mendesak Polresta Malang Kota mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk memeriksa sejumlah instansi hingga pejabat Pemkot Malang yang disebut hadir saat polemik di lokasi pada 1 Agustus 2026.

Desakan tersebut disampaikan Maliki, SH., MH., kuasa hukum Dr. KHR. Budiono Santoso, SE., ME., saat mendatangi Reskrim Polresta Malang Kota, Senin (14/9/2026).

Kedatangan itu untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Maliki mengatakan pengaduan awal telah diterima Polresta Malang Kota pada 30 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan dengan dua warga penghuni perumahan sebagai pihak yang dilaporkan.

Namun, persoalan kembali mencuat pada malam 1 Agustus 2026. Menurut Maliki, pihaknya sebelumnya telah memperingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah kliennya tanpa izin.

“Pada malam 1 Agustus 2026, tanpa seizin pemilik kembali terjadi perbuatan secara bersama-sama masuk ke pekarangan orang tanpa izin. Saat itu ada beberapa pejabat Kota Malang yang hadir,” kata Maliki.

Ia menyebut salah satu pejabat yang hadir adalah Wakil Wali Kota Malang. Dalam peristiwa tersebut, menurut Maliki, terdapat pernyataan agar pembangunan di atas lahan dihentikan.

Pihak pemilik, kata dia, memilih menghormati permintaan tersebut meski mengklaim telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami menghormati perintah Wakil Wali Kota Malang dan sampai sekarang proses pembangunan juga kami hentikan,” ujarnya.

Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum. Pada 4 Agustus 2026, pihak kuasa hukum kembali mendatangi penyidik untuk menambahkan dugaan tindak pidana dalam pengaduan sebelumnya.

Selain dugaan pengrusakan, mereka menyerahkan materi terkait dugaan pencemaran nama baik serta dugaan masuk pekarangan tanpa izin secara bersama-sama.

Sejumlah bukti berupa foto, video dan pemberitaan media disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi.

Maliki menilai persoalan tersebut tidak cukup jika hanya dilihat dari aktivitas warga di lapangan. Menurutnya, status dan riwayat lahan harus dibuka secara menyeluruh agar tidak menimbulkan klaim yang saling bertentangan.

Ia menyebut proses verifikasi dan klarifikasi oleh Pemkot Malang selama hampir satu bulan justru menguatkan klaim bahwa lahan tersebut merupakan hak sah kliennya.

“Faktanya di atas tanah itu adalah milik sah klien kami dengan segala hak PBG yang sudah terbit,” tegasnya.

Meski demikian, seluruh klaim tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.

Karena itu, Maliki meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan pihak yang terlibat langsung di lapangan.

Ia mendesak polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi yang dinilai memiliki kaitan dengan status dan administrasi lahan.

“Kami meminta kepada penyidik Polresta Malang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada instansi seperti BPN, PU, Dispenda ataupun BKAD,” katanya.

Selain itu, ia meminta para pejabat Pemkot Malang yang hadir pada malam 1 Agustus 2026 turut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengurai secara terang bagaimana sebenarnya status lahan yang menjadi sumber sengketa.

“Memanggil para pejabat Kota Malang yang hadir malam tanggal 1 Agustus 2026 agar semua masalah ini jelas dan terang,” ujarnya.

Pada Senin (14/9/2026), kuasa hukum kembali menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut diklaim diperoleh dari temuan di lapangan selama proses perkara berjalan.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi maupun pihak-pihak terkait.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *