Nasional

Kasus Keracunan MBG Tembus 53 Ribu, Charles Honoris Minta Aparat Tak Menunggu Laporan

11
×

Kasus Keracunan MBG Tembus 53 Ribu, Charles Honoris Minta Aparat Tak Menunggu Laporan

Share this article
Kasus Keracunan MBG Tembus 53 Ribu, Charles Honoris Minta Aparat Tak Menunggu Laporan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris saat menyampaikan pandangan terkait penanganan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Sudutkota.id/Dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian sporadis. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menyebut jumlah korban telah mencapai lebih dari 53.000 orang berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan.

Charles mengatakan kasus keracunan terjadi secara berkala dengan jumlah korban yang mencapai ribuan setiap bulan.

“Kalau kita mengacu pada data yang saya lihat, kasus ini tidak hanya terjadi di bulan Agustus saja. Memang secara periodik hampir setiap bulan angkanya kurang lebih sama, sekitar 3.000, 4.000, sampai 5.000 orang,” ujarnya kepada media, Senin (14/9/2026).

Dengan kondisi tersebut, Charles meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya menunggu laporan korban. Menurutnya, aparat dapat bergerak berdasarkan temuan kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyediaan makanan MBG.

“Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif. Tidak menunggu adanya laporan masuk,” katanya.

Pemeriksaan, lanjut Charles, dapat mencakup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pihak yang mengelola program. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab sekaligus memberikan keadilan kepada korban.

“Pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak badan yang memang mengelola program ini untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan,” ujarnya.

Charles menyebut korban juga memiliki sejumlah opsi hukum, baik pidana maupun perdata. Untuk pidana, ia menilai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, maupun KUHP dapat digunakan apabila terdapat unsur pelanggaran dalam penyediaan makanan yang menyebabkan keracunan.

Sementara dari sisi perdata, korban dapat mempertimbangkan gugatan bersama atau class action.

“Dari sisi perdata, ada langkah lain yang bisa dilakukan, yaitu melakukan gugatan secara perdata, bahkan class action, terhadap SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini,” kata Charles.

Menurutnya, proses hukum bukan hanya bertujuan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menciptakan efek jera agar kasus serupa tidak berulang.

“Lebih dari itu, selain memberikan keadilan kepada para korban, kita juga mengharapkan adanya efek jera sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi berulang kembali,” tegasnya.

Charles menilai tingginya jumlah korban harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Pengawasan, kata dia, perlu diperkuat mulai dari pengadaan bahan makanan, proses pengolahan hingga distribusi, sehingga program pemenuhan gizi tersebut tidak justru menimbulkan risiko terhadap kesehatan penerimanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *