JAKARTA, Sudutkota.id – Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027 belum masuk tahap final. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menentukan rancangan undang-undang yang dinilai perlu diprioritaskan, termasuk sejumlah RUU yang pembahasannya belum rampung.
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan proses tersebut masih mengacu pada long list Prolegnas 2025–2029. RUU yang belum selesai dibahas akan menjadi salah satu pertimbangan untuk masuk kembali dalam agenda legislasi 2027.
“Untuk (RUU) Prolegnas Prioritas 2027 saat ini kami sedang menyerap aspirasi. Jadi, kita belum sosialisasi karena memang masih menyerap aspirasi apa saja yang harus diatur di dalam Prolegnas Prioritas 2027,” ujar Ledia saat mengikuti Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Ledia, mekanisme tersebut memungkinkan RUU yang belum selesai dibahas untuk dilanjutkan pada periode berikutnya melalui skema carry over. Salah satu contohnya adalah RUU perubahan atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini masih dibahas di Komisi X DPR RI.
“Apa saja (aspirasi) yang masuk? Tentu yang pertama (RUU) yang belum selesai, luncuran (carry over) yang belum selesai. Misalnya seperti apa? Seperti Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Sisdiknas yang lagi dibahas di Komisi X, itu kan belum selesai. Berarti kita sebutnya sebagai luncuran,” jelasnya.
Proses penyusunan Prolegnas tersebut juga menunjukkan bahwa sebuah RUU tidak otomatis menjadi undang-undang hanya karena telah selesai dibahas di satu tahapan. Ledia mencontohkan RUU Satu Data yang telah menjadi inisiatif DPR, tetapi masih menunggu surat Presiden untuk masuk ke tahapan pembahasan bersama pemerintah.
“Di Baleg-nya sudah selesai, sudah jadi inisiatif DPR, tinggal tahapan berikutnya yaitu menunggu surat presiden. Surat presidennya nanti dia akan menugaskan siapa di pemerintahnya,” tuturnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap tahapan tersebut penting agar masyarakat tidak menganggap proses pembentukan undang-undang selesai ketika pembahasan di DPR telah rampung. Pembentukan UU memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui hingga dapat disahkan.
Dalam penyerapan aspirasi di Jakarta, sejumlah isu juga muncul sebagai bahan pertimbangan Baleg, antara lain RUU Daerah Khusus Jakarta, RUU Masyarakat Adat, RUU Kehutanan, dan RUU Reforma Agraria. Khusus mengenai Jakarta, salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan pengaturan pemerintahan serta proporsi populasi dan kursi.
Ledia menyebut persoalan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg.
“Karena kekhususannya itu, maka Jakarta kan diaturnya tidak ada DPRD tingkat kota, padahal di Jakarta ada wali kota madya gitu ya istilahnya. Nah, jadi bab-bab begini nih yang memang tadi jadi masukan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti lagi dengan RDPU di Badan Legislasi,” kata Ledia.
Bagi Ledia, penyerapan aspirasi tidak boleh berhenti pada tahap penyusunan RUU. Masyarakat juga perlu terlibat dalam mengawal proses pembentukan hingga pelaksanaan aturan setelah disahkan.
“Kita akan melihat bahwa masukan-masukan yang ada nanti di implementasinya seperti apa. Jadi, karena tahapannya panjang, pada setiap tahapannya meaningful participation itu menjadi bagian yang sangat penting. Jadi enggak boleh bosan ngawalnya,” tegasnya.
Ia menilai keterlibatan publik diperlukan agar produk legislasi tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Meski undang-undang dapat diperbaiki mengikuti dinamika, proses pembentukannya tetap harus memenuhi ketentuan formil dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun aturan lainnya.
“Yang paling penting jangan cacat formil, aturannya diikuti, penyusunannya diikuti. Kemudian berkaitan dengan substansi, tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang Dasar tentu, kemudian juga dengan Tap MPR, dengan undang-undang lain harus sinergi, harus harmonis. Jangan sampai pengaturannya tabrakan,” pungkas Ledia.





















