JAKARTA, Sudutkota.id – Kasus penemuan jasad bayi yang melibatkan anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum dinilai tidak cukup dilihat dari sisi pidananya.
Persoalan tersebut juga membuka masalah yang lebih dalam mengenai kondisi pergaulan remaja, keberanian mencari pertolongan, serta minimnya pendampingan ketika anak menghadapi persoalan serius.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mengatakan kasus tersebut seharusnya menjadi peringatan agar persoalan yang dihadapi remaja tidak dibiarkan berkembang hingga berujung tragedi.
“Tentu kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Kita tidak boleh lagi abai dan menutup mata terkait kondisi pergaulan remaja saat ini,” ujar Atalia dalam wawancara WhatsApp, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, aspek hukum tetap harus berjalan apabila anak berhadapan dengan hukum. Namun, proses tersebut memiliki ketentuan khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Atalia menjelaskan, anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tetapi proses hukum harus mempertimbangkan perkembangan anak, memberikan perlindungan dari dampak negatif lingkungan, serta membuka ruang bagi rehabilitasi dan diversi.
“Dalam Undang-undang ini anak tidak bebas dari pertanggungjawaban hukum, namun proses hukumnya harus mempertimbangkan tahap perkembangan, memberikan perlindungan dari dampak negatif lingkungan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, menyongsong masa depannya, serta kembali ke lingkungan sosial secara wajar tanpa stigmatisasi,” katanya.
Namun, Atalia meminta perhatian tidak berhenti pada proses hukum setelah kejadian. Menurutnya, justru rangkaian persoalan sebelum tindak pidana terjadi perlu dibedah untuk mengetahui mengapa seorang remaja sampai berada dalam kondisi tersebut.
“Namun demikian, kita harus berani melihat apa yang terjadi sebelum tindak pidana itu terjadi; kehamilan yang disembunyikan, rasa takut yang luar biasa kepada orang tua, ketiadaan keberanian meminta pertolongan, hingga proses persalinan sendiri tanpa bantuan medis yang memadai,” ujarnya.
Ia menilai rangkaian tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem perlindungan dan pendampingan remaja. Anak yang menghadapi masalah besar harus memiliki ruang aman untuk bercerita dan mendapatkan bantuan sebelum mengambil keputusan yang berisiko.
“Akar masalah inilah yang justru jauh lebih penting untuk kita bedah bersama,” tegas Atalia.
Karena itu, ia mendorong penguatan sistem pendampingan agar remaja memiliki keberanian mencari pertolongan ketika menghadapi persoalan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan pergaulan dan kesehatan reproduksi.
“Kita perlu membangun sistem yang membuat seorang remaja, ketika menghadapi masalah besar, berani mencari pertolongan sebelum masalah tersebut menjadi tragedi,” katanya.
Atalia juga menekankan pentingnya pendidikan seksual yang sesuai usia serta edukasi mengenai pergaulan yang sehat. Menurutnya, langkah pencegahan harus diperkuat bersama agar remaja memiliki pengetahuan sekaligus pendampingan yang memadai.
“Dan lebih dari itu, pencegahan melalui pendidikan seksual dan pergaulan remaja yang sehat adalah kunci. Maka kejadian ini harus menjadi momentum kita semua menguatkan edukasi dan pendampingan remaja,” pungkasnya.





















