JAKARTA, Sudutkota.id – Rencana pemerintah mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat perhatian DPD RI.
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberi kepastian bagi tenaga pendidikan dan kesehatan non-PNS yang selama ini bekerja di daerah.
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, kepastian status kepegawaian dapat memberikan dampak langsung terhadap semangat pengabdian guru dan tenaga kesehatan yang selama ini menopang pelayanan publik di daerah.
“Kami mengapresiasi kebijaksanaan Pemerintah dan tentunya pimpinan DPR RI yang terus memberikan atensi khusus pada nasib para PPPK dan PPPK Paruh waktu. Kita berharap kabar baik ini akan meningkatkan semangat pengabdian saudara-saudara kita para Guru dan Nakes non PNS di daerah,” ujar Sultan kepada awak media di Gedung Senayan, Kamis (20/8/2026).
Namun, Sultan menilai kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan status administratif. Pemerintah juga perlu memastikan pengalihan status benar-benar memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aparatur di daerah.
Ia menilai kepastian status sebagai ASN pemerintah pusat merupakan bentuk penghargaan negara terhadap para pegawai yang selama ini menjalankan pelayanan publik. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan aparatur negara.
“Harus kita akui Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki concern pada kebijakan yang berorientasi pada prinsip keadilan dan pemerataan. Itu nilai yang patut diapresiasi sebagai warga bangsa,” tegasnya.
Sultan juga melihat pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat berpotensi memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Beban belanja pegawai yang selama ini menjadi bagian dari anggaran daerah dapat berkurang sehingga ruang fiskal daerah dapat diarahkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
Menurutnya, kemampuan fiskal pemerintah pusat juga menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan. Dengan APBN yang mencapai sekitar Rp4.000 triliun, Sultan menilai pemerintah memiliki ruang untuk membiayai kebutuhan ASN yang dialihkan ke pusat.
“Saya kira dengan APBN yang mencapai 4.000 triliun, Pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai para ASN kita,” ujarnya.
Meski demikian, Sultan memberikan catatan penting kepada pemerintah daerah. Pengalihan status PPPK ke pemerintah pusat harus diikuti dengan pengawasan agar daerah tidak kembali membuka rekrutmen tenaga honorer baru setelah persoalan pegawai non-ASN diselesaikan.
“Kita juga ingin memastikan Pemerintah daerah tidak akan melakukan recruitment pegawai honorer,” tutup Sultan.




















