JAKARTA, Sudutkota.id – Laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M kembali menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Bukan hanya soal besaran anggaran, DPR menemukan sejumlah angka dalam laporan Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang belum sinkron.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mempertanyakan persoalan tersebut dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, ketidaksesuaian data tidak boleh dibiarkan karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan uang jemaah.
Salah satu yang dipersoalkan Selly ialah realisasi biaya akomodasi di Makkah dan Madinah yang tercatat mencapai 100 persen. Angka tersebut dinilai perlu dijelaskan karena dalam penyelenggaraan haji terdapat ratusan calon jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci.
“Saya mempertanyakan, meminta klarifikasinya apabila jemaah yang kita ketahui ada sekitar 500, ada 400 jemaah yang tidak berangkat, apakah tetap akomodasi hotelnya, transportasinya, konsumsinya dibayarkan juga,” ujar Selly dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah serta rapat dengar pendapat dengan BPKH.
Bagi Selly, realisasi 100 persen harus memiliki dasar perhitungan yang jelas. DPR perlu mengetahui apakah biaya hotel, transportasi, dan konsumsi tetap dibayarkan meskipun jemaah yang bersangkutan tidak berangkat, termasuk mekanisme yang digunakan pemerintah untuk menekan biaya ketika jumlah jemaah berubah.
Persoalan tidak berhenti pada biaya akomodasi. Selly juga menemukan perbedaan angka antara laporan Kementerian Haji dan BPKH. BPIH yang tercatat dalam laporan Kementerian Haji sebesar Rp11.465.956.201.655, sementara BPKH mencatat Rp11.467.575.683.626.
Perbedaan juga muncul pada pencatatan nilai manfaat. Kementerian Haji mencatat Rp6.695.758.435.026, sedangkan BPKH mencatat Rp6.695.758.435.018. Meski selisihnya relatif kecil, Selly menilai perbedaan tersebut tetap harus dijelaskan karena kedua lembaga seharusnya menggunakan basis data yang sama dalam mempertanggungjawabkan keuangan haji.
“Nah tentu harus ada sinkronisasi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dengan BPKH. Padahal pada saat Ibu Bapak menyampaikan kepada kami harusnya data ini sama,” tegas politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selly juga meminta pemerintah tidak sekadar memperbaiki angka di dalam laporan, tetapi menjelaskan dasar rasionalisasi setiap komponen pembiayaan. Ia mencontohkan biaya hotel yang semestinya dapat diperiksa berdasarkan lokasi dan jaraknya dari pusat layanan jemaah.
“Apakah hotel yang jaraknya jauh dengan hotel yang jaraknya dekat, biayanya sama atau berbeda? Nah tentu kan harus ada rasionalisasi pembiayaannya seperti apa,” katanya.
Menurut Selly, persoalan tersebut menjadi semakin penting di tengah arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran. Pengelolaan keuangan haji, kata dia, seharusnya tidak hanya mengejar terselenggaranya layanan, tetapi juga memastikan setiap pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kebutuhan jemaah.
“Buat apa kita punya Menteri Haji kalau tidak bisa melakukan upaya melakukan efisiensi keuangan haji. Apabila ada jemaah yang memang tidak berangkat dan gagal berangkat haji,” ujarnya.
Karena itu, Selly meminta Kementerian Haji dan BPKH menyelaraskan seluruh data sebelum laporan tersebut digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban. Ia juga mempertanyakan apakah laporan dengan angka yang belum sinkron itu sudah disampaikan kepada Presiden.
“Apakah data ini sudah disampaikan ke Pak Presiden atau belum? Kalau data ini sudah disampaikan kepada Pak Presiden kan aneh. Sementara data ini kan belum disinkronkan,” tegasnya.
Bagi Komisi VIII, pembenahan laporan bukan sekadar persoalan administratif. Konsistensi angka menjadi dasar DPR untuk menilai apakah pengelolaan keuangan haji telah dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan layanan yang benar-benar diterima jemaah.




















