JAKARTA, Sudutkota.id – Wacana pendidikan gratis berisiko meninggalkan celah jika hanya diarahkan pada perguruan tinggi negeri (PTN).
Di tengah jumlah mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang juga besar, mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS tetap membutuhkan dukungan biaya agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga.
Persoalan tersebut disoroti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. Ia mendukung kebijakan pendidikan gratis, tetapi meminta pemerintah memastikan prinsip keadilan diterapkan hingga mahasiswa kurang mampu di PTS, sekaligus menuntaskan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar.
“Semangat pendidikan gratis harus kita dukung. Tetapi yang harus kita bangun adalah pendidikan gratis yang berkeadilan. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang karena berbagai keadaan harus memilih sekolah atau perguruan tinggi swasta juga perlu mendapat perhatian,” ujar Kurniasih di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Untuk pendidikan dasar, arah kebijakan tersebut juga memiliki pijakan hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Kurniasih karena itu mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyusun peta jalan pembiayaan Wajib Belajar 9 Tahun yang jelas, bertahap, dan terukur. Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk pemenuhan pendidikan dasar tanpa pungutan mencapai sekitar Rp300 triliun, dengan alokasi Rp5 triliun pada 2027 sebagai inisiatif awal.
Di pendidikan tinggi, persoalannya terlihat dari besarnya jumlah mahasiswa yang berada di PTS. Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat 4.833.473 mahasiswa atau 44,95 persen berada di PTS, sedangkan mahasiswa PTN berjumlah 4.408.472 atau 40,99 persen.
Menurut Kurniasih, komposisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan bantuan biaya pendidikan yang tidak hanya bertumpu pada status perguruan tinggi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa. Penambahan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTS dinilai dapat menjadi salah satu instrumen.
“Kita mendukung pendidikan berkeadilan di PTN dan PTS. Bantuan biaya pendidikan berbasis kondisi ekonomi mahasiswa bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan kebijakan kuliah gratis di PTN,” katanya.
Kurniasih juga mendorong agar pembiayaan pendidikan tinggi ke depan menggunakan kondisi ekonomi keluarga sebagai salah satu dasar pemberian afirmasi. Mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan, menurutnya, perlu memperoleh dukungan lebih kuat, termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup, sementara keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi dapat berkontribusi secara proporsional.




















