Nasional

Atalia Soroti 146 Ribu UMKM Bandung Belum Bersertifikat Halal

39
×

Atalia Soroti 146 Ribu UMKM Bandung Belum Bersertifikat Halal

Share this article
Atalia Soroti 146 Ribu UMKM Bandung Belum Bersertifikat Halal
Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, dorong percepatan sertifikasi halal bagi UMKM Bandung (Foto:sudutkota.id/Staff)

Sudutkota.id – Sebanyak 146 ribu dari sekitar 180 ribu pelaku UMKM di Kota Bandung disebut belum mengantongi sertifikat halal. Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, terutama menjelang pemberlakuan penuh kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.

Atalia mengatakan persoalan sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha. Di lapangan, masih banyak UMKM yang membutuhkan informasi lebih mendalam serta pendampingan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan Atalia setelah menggelar kegiatan serap aspirasi dan konsultasi sertifikasi halal bersama lebih dari 100 pelaku UMKM dari Kota Bandung dan Kota Cimahi, Selasa (11/8/2026).

“Dari pertemuan tatap muka tersebut, saya menangkap kenyataan di lapangan: masih sangat banyak pelaku UMKM yang membutuhkan informasi lebih dalam dan pendampingan memadai,” ujar Atalia.

Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kebijakan wajib halal akan memasuki tahap pemberlakuan penuh pada 18 Oktober 2026.

“Di sinilah letak tantangan besar kita,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Atalia dari BPJPH Jawa Barat, dari sekitar 180 ribu UMKM di Kota Bandung, baru sekitar 34 ribu yang telah mengantongi sertifikat halal. Dengan demikian, masih ada sekitar 146 ribu pelaku UMKM yang perlu dikejar dan didampingi.

“Artinya, masih ada sekitar 146 ribu UMKM di Bandung yang harus kita kejar dan dampingi bersama,” ujarnya.

Selain persoalan informasi, biaya juga menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Atalia mengatakan sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil menyampaikan ketidakmampuan membayar sertifikasi melalui jalur mandiri.

Persoalan tersebut diperumit dengan keterbatasan kuota sertifikasi halal gratis pemerintah melalui program Sehati. Menurut Atalia, kuota yang tersedia setiap tahun belum sebanding dengan jumlah UMKM yang membutuhkan sertifikasi.

“Banyak juga pelaku usaha mikro dan kecil yang menyampaikan bahwa mereka tidak sanggup jika harus membayar jalur mandiri,” katanya.

Karena itu, Atalia mengapresiasi terobosan BPJPH yang mulai memperluas pola pembiayaan melalui kolaborasi dengan BAZNAS, Bank Indonesia, serta pemanfaatan dana CSR korporasi.

“Ini adalah solusi konkret untuk memperluas jangkauan sertifikasi gratis dan menjadikan Indonesia menjadi pusat halal dunia,” tutur Atalia.

Menurut dia, sertifikasi halal tidak boleh menjadi hambatan bagi UMKM untuk bertahan dan berkembang. Pemerintah perlu memastikan akses sertifikasi tersedia secara luas, mudah, dan terjangkau.

“Harapan saya jangan sampai ada satu pun pelaku UMKM kita yang tertinggal, layu, atau kesulitan beroperasi hanya karena masalah keterbatasan informasi dan biaya,” tegasnya.

Atalia menilai sertifikasi halal juga harus ditempatkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi. Dengan sertifikasi yang mudah diakses, UMKM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pasar.

“Kita harus memastikan proses sertifikasi halal ini semakin mudah diakses, terjangkau, dan benar-benar menjadi instrumen nyata pemberdayaan ekonomi umat. UMKM kita harus naik kelas dan siap bertarung aman di pasar domestik maupun global 2026,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *