Daerah

Puluhan Warung di Selatan GOR Ken Arok Terancam Ditertibkan, Satpol PP Malang Utamakan Pendekatan Humanis

19
×

Puluhan Warung di Selatan GOR Ken Arok Terancam Ditertibkan, Satpol PP Malang Utamakan Pendekatan Humanis

Share this article
Puluhan Warung di Selatan GOR Ken Arok Terancam Ditertibkan, Satpol PP Malang Utamakan Pendekatan Humanis
Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Prayitno, saat memberikan keterangan terkait rencana penertiban puluhan warung di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Senin (10/8/2026).(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Puluhan warung yang berdiri di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, hingga kini masih berdiri. Keberadaan bangunan usaha tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut status pemanfaatan lahan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Drs. Prayitno, mengatakan penertiban tidak akan dilakukan secara serta-merta. Pemerintah memilih melakukan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, komunikasi dengan warga hingga pendekatan persuasif.

Menurut Prayitno, proses tersebut dilakukan bersama instansi terkait dan melibatkan pejabat wilayah setempat. Tujuannya, agar rencana penertiban dapat dipahami secara proporsional oleh seluruh pihak yang terdampak.

“Strateginya, direncanakan penertiban itu ada tiga tahap. Beberapa tahapan sudah dilakukan, dan kami melakukan pendampingan agar prosesnya bisa dipahami semua pihak secara proporsional,” ujar Prayitno, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Satpol PP bersama pihak terkait masih membuka ruang komunikasi untuk meluruskan kemungkinan adanya salah persepsi mengenai status lahan yang ditempati warga.

“Selama ini komunikasi berjalan, hanya saja mungkin ada sedikit mispersepsi soal menduduki area tersebut. Ini yang harus kita buka bersama. Saya yakin warga nanti kalau membaca regulasinya secara baik akan paham dan mengerti,” katanya.

Prayitno menyebut salah satu hal yang akan menjadi dasar dalam proses penertiban adalah kejelasan alas hak atas lahan yang ditempati para pemilik warung.

Dari informasi yang diterima Satpol PP, pihaknya ingin memastikan apakah para pemilik warung memiliki dasar hukum yang cukup untuk menempati kawasan tersebut.

“Untuk alas hak, ini yang ingin kami dapat informasinya. Mereka tidak ada alas hak untuk menempati. Tentu konsekuensinya sudah bisa kita pahami bersama,” tegasnya.

Namun demikian, Satpol PP tidak ingin mengabaikan keberadaan para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan penghasilan dari warung tersebut.

Prayitno mengatakan, apabila usaha yang dijalankan benar-benar sebatas warung dan tidak menimbulkan persoalan lain yang meresahkan masyarakat, pemerintah tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan usaha mereka.

“Kalau usahanya murni warung, yang tidak ada permasalahan hal-hal lain yang meresahkan masyarakat, tentu silakan mencari rezeki. Tetapi tetap kita harus melihat dan memperhatikan regulasi yang sedang berjalan di tempat kita,” jelasnya.

Dalam tahapan berikutnya, Satpol PP berharap warga yang nantinya memahami bahwa tidak memiliki alas hak yang memadai dapat mengambil langkah secara mandiri.

Bahkan, pemerintah membuka opsi agar bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Langkah tersebut dinilai lebih menguntungkan warga karena material bangunan masih berpeluang diselamatkan dan dimanfaatkan kembali.

“Harapan kami mereka juga mengambil langkah sendiri. Properti yang dimiliki mungkin masih bisa digunakan. Kalau dibongkar sendiri, barang-barangnya bisa ditata kembali. Genting, kusen dan sebagainya mungkin masih bisa dimanfaatkan daripada nanti dibongkar oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan,” tutur Prayitno.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap proses penertiban tidak berujung pada benturan dengan warga. Pemilik warung juga diberikan kesempatan untuk menyelamatkan barang maupun material yang masih memiliki nilai guna.

Prayitno menambahkan, proses sosialisasi dan komunikasi masih berjalan. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai batas waktu penertiban, Prayitno menyebut proses tersebut ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026.

“Sementara ini, kita coba di Agustus ini,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *