Sudutkota.id – Polemik kepemilikan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memasuki babak baru.
Selain sejumlah warga menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota atas laporan dugaan perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin juga dikabarkan akan dilaporkan oleh pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) karena dianggap memasuki lahan tanpa persetujuan pemilik sertifikat.
Perwakilan warga, Aris Mustriadhi, SH., MH., menegaskan akar persoalan bukan semata keberadaan SHM, melainkan status lahan yang sejak awal dalam dokumen site plan perumahan telah ditetapkan sebagai fasilitas umum.
“Walaupun ada SHM, apabila sejak awal site plan menunjukkan objek tersebut adalah fasum, maka keberadaan SHM itu patut dipertanyakan. Jangan sampai ada anggapan bahwa ketika PSU sudah terbit SHM, otomatis menjadi hak milik yang tidak dapat dibatalkan,” ujar Aris, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, site plan awal yang diajukan pengembang pada 2007 memperlihatkan lokasi yang kini disengketakan merupakan lahan fasilitas umum. Namun kemudian muncul SHM yang menurutnya perlu ditelusuri proses penerbitannya.
“Site plan diajukan tahun 2007, SHM pertama terbit tahun 2009, kemudian muncul SHM terbaru pada 2025. Ini yang patut diklarifikasi karena ada indikasi dugaan proses jual beli terhadap lahan PSU,” katanya.
Aris menambahkan, persoalan tersebut kini semakin berkembang karena tidak hanya menyeret warga ke ranah hukum, tetapi juga mencatut nama Wakil Wali Kota Malang.
“Yang kami sesalkan, persoalan ini sekarang juga menyeret nama Wakil Wali Kota Malang yang dikabarkan akan dilaporkan oleh pemegang sertifikat karena dianggap memasuki lokasi tanpa izin. Padahal kedatangan beliau saat itu dalam kapasitas pemerintah untuk memediasi dan mencari solusi atas konflik yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Perumahan Piranha Residence, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, membenarkan bahwa sejumlah warga telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Hari ini warga telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Semua pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai fakta yang diketahui warga,” ujarnya.
Menurut Guntur, dalam pemeriksaan tersebut warga menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah ditetapkan sebagai fasilitas umum sejak awal pembangunan perumahan sekitar tahun 2007–2008 dan tercantum dalam site plan pengembang.
“Pelapor memang memiliki SHM sehingga mengajukan laporan. Namun warga juga telah menyampaikan kepada penyidik bahwa berdasarkan dokumen awal pengembangan, tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum,” jelasnya.
Kasus ini kini berjalan pada dua jalur. Di satu sisi, kepolisian masih memproses laporan pidana yang diajukan pemegang SHM. Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap status lahan, perubahan site plan, serta proses terbitnya SHM yang menjadi sumber sengketa.




















