Sudutkota.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tetap harus dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menepis anggapan bahwa pembahasan beleid tersebut dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam wawancara melalui WhatsApp dengan Sudutkota.id, pada Senin (13/7/2026). Bob mengatakan Badan Lagislasi (Baleg) memiliki kewenangan terhadap penyusunan Prolegnas, termasuk RUU Perampasan Aset yang telah ditetapkan sebagai prioritas.
“RUU Perampasan Aset yang telah menjadi prioritas harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap melaksanakan meaningful participation publik yang diumumkan secara terbuka dan terukur,” kata Bob Hasan.
Menurut dia, pelibatan publik menjadi syarat penting agar proses legislasi tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memperoleh legitimasi dari masyarakat. Bob menyebut proses tersebut telah disampaikan dalam pembahasan di Komisi III DPR dan dapat ditelusuri melalui dokumentasi rapat yang terbuka.
Di sisi lain, Bob juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai arah substansi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut harus dibangun di atas prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia berpandangan perampasan aset seharusnya berbasis conviction based asset forfeiture, yakni dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perampasan aset ditempatkan sebagai pidana tambahan, bukan pidana pokok.
“Menurut pribadi saya, landasan RUU Perampasan Aset harus didasarkan pada putusan pengadilan serta merupakan pidana tambahan, bukan pidana pokok,” tegas Bob.
Pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya ruang perdebatan mengenai desain hukum RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, dorongan mempercepat pengesahan regulasi terus menguat sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Di sisi lain, muncul pandangan bahwa pengaturan tersebut tetap harus menjaga prinsip due process of law agar tidak menggeser jaminan hak konstitusional warga negara.
Hingga kini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi salah satu agenda legislasi yang menyedot perhatian publik karena dinilai akan menentukan arah kebijakan negara dalam mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana.




















