Nasional

Netty Desak Evaluasi Pajak JHT, Nilai Aturan Justru Membebani Pekerja

3
×

Netty Desak Evaluasi Pajak JHT, Nilai Aturan Justru Membebani Pekerja

Share this article
Netty Desak Evaluasi Pajak JHT, Nilai Aturan Justru Membebani Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).(foto:sudutkota.id/dok. DPR RI )

Sudutkota.id – Kebijakan pengenaan pajak progresif atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan dana pensiun kembali menuai sorotan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah meninjau ulang regulasi perpajakan yang dinilai justru mengurangi manfaat jaminan sosial yang selama puluhan tahun dikumpulkan para pekerja.

Permintaan itu disampaikan Netty saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/7/2026). Menurut dia, keluhan mengenai pajak progresif menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja kepada DPR.

Netty mengatakan, pekerja mempertanyakan alasan manfaat JHT, uang pesangon, maupun dana pensiun tetap dikenai pajak progresif ketika dicairkan secara bertahap sebelum memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut dinilai mengurangi hak pekerja yang selama bertahun-tahun telah menyisihkan sebagian penghasilannya melalui program jaminan sosial.

“Para pekerja mempertanyakan penggunaan pajak progresif saat mereka mencairkan manfaat seperti uang pesangon, dana pensiun, maupun Jaminan Hari Tua. Ketika pencairan dilakukan secara bertahap sebelum masa pensiun, mereka justru dikenai pajak progresif, dan ini menjadi kegelisahan mereka,” kata Netty.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan perpajakan yang mengatur pencairan manfaat jaminan sosial, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pekerja yang memasuki masa akhir pengabdiannya.

“Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan menabung melalui program jaminan hari tua justru terbebani ketika ingin memanfaatkan haknya. Regulasi harus memberikan perlindungan, bukan menambah beban,” ujarnya.

Netty juga mendorong Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi XI DPR RI duduk bersama mengevaluasi mekanisme perpajakan tersebut. Ia berharap lahir kebijakan yang lebih adil dan tidak menggerus manfaat jaminan sosial.

Menurut Netty, mayoritas penerima manfaat JHT berasal dari kelompok pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah. Dana yang dicairkan semestinya menjadi bantalan ekonomi ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun, bukan justru berkurang akibat beban pajak yang dinilai tidak proporsional.

“Kita ingin para pekerja tetap memiliki bantalan sosial dan pegangan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Karena itu, aturan perpajakan ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi para pekerja,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *