Nasional

DPR Soroti Pelayanan BPN, Bahtra: Kepastian Waktu dan Biaya Masih Jadi Keluhan Publik

11
×

DPR Soroti Pelayanan BPN, Bahtra: Kepastian Waktu dan Biaya Masih Jadi Keluhan Publik

Share this article
DPR Soroti Pelayanan BPN, Bahtra: Kepastian Waktu dan Biaya Masih Jadi Keluhan Publik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong memimpin rapat bersama ATR/BPN dan PP-IPPAT di Kompleks Parlemen, Jakarta, membahas pembenahan pelayanan pertanahan.(foto:sudutkota.id/Staff)

Sudutkota.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menyoroti masih berlarutnya persoalan pelayanan pertanahan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat.

DPR meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenahi sistem pelayanan, mulai dari kepastian waktu penyelesaian hingga transparansi biaya.

Sorotan itu disampaikan Bahtra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Menurut Bahtra, akar persoalan pelayanan pertanahan tidak semata berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi ditentukan oleh sistem yang dibangun ATR/BPN.

“Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra.

Ia mengatakan Komisi II masih menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai lamanya pengurusan sertifikat maupun layanan pertanahan lainnya. Keluhan itu, kata dia, berkisar pada tidak adanya kepastian waktu penyelesaian, besaran biaya, hingga tahapan proses yang harus dilalui pemohon.

Karena itu, Bahtra mendesak ATR/BPN menetapkan standar pelayanan yang jelas dan mengikat. Standar tersebut, menurut dia, harus memuat batas waktu penyelesaian setiap tahapan, mulai dari penerimaan berkas, proses verifikasi, hingga penerbitan dokumen.

Selain ATR/BPN, PPAT juga diminta lebih terbuka kepada masyarakat. Bahtra menilai pemohon berhak mengetahui alur pelayanan, tahapan yang sedang berjalan, serta estimasi waktu penyelesaian sehingga tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Sorotan DPR tidak berhenti pada laporan masyarakat. Bahtra mengungkapkan lambannya pelayanan pertanahan bahkan masih dirasakan anggota DPR sendiri, menandakan persoalan birokrasi belum sepenuhnya terselesaikan.

“Keluhan terhadap lambatnya pelayanan pertanahan tidak hanya disampaikan masyarakat, tetapi juga masih dirasakan oleh anggota DPR RI,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa agenda digitalisasi dan reformasi birokrasi di sektor pertanahan belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi pengguna layanan.

Bahtra mengingatkan transformasi pelayanan tidak boleh berhenti pada slogan atau komitmen administratif. Menurut dia, masyarakat membutuhkan perubahan yang dapat diukur melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

“Di era digital saat ini, pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit. Mari bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *