Sudutkota.id – Ramainya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan TikTok dan Tokopedia akhirnya mendapat perhatian langsung dari DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan manajemen TikTok-Tokopedia untuk meminta penjelasan atas kabar yang beredar luas di media sosial.
Hasilnya, manajemen TikTok-Tokopedia membantah adanya kebijakan PHK massal. Namun, perusahaan mengakui tengah melakukan penataan organisasi melalui skema internal mobility yang membuat sebagian pekerja memilih menerima paket kompensasi dan meninggalkan perusahaan.
Konferensi pers digelar di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026), dengan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Presiden Direktur PT Tokopedia, Stephanie Susilo.
Dasco mengatakan DPR merasa perlu turun tangan setelah menerima berbagai laporan dan keluhan mengenai dugaan PHK yang menjadi perbincangan publik.
“Dalam beberapa hari terakhir kami menerima banyak masukan dan informasi yang viral di media sosial terkait isu pemutusan hubungan kerja karyawan TikTok,” kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan DPR kemudian mengundang perwakilan TikTok dari Indonesia maupun China bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan informasi yang berkembang tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Di hadapan DPR, Presiden Direktur PT Tokopedia, Stephanie Susilo menegaskan tidak ada kebijakan PHK di TikTok maupun Tokopedia Group.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja melalui internal mobility di dalam grup,” ujar Stephanie.
Meski demikian, Stephanie mengakui dalam proses penataan tersebut terdapat karyawan yang memilih mengambil paket kompensasi dan melanjutkan karier di perusahaan lain. Sebagian lainnya dialihkan ke unit bisnis lain dalam grup TikTok-Tokopedia.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas antara PHK dan restrukturisasi perusahaan. Sebab, meskipun perusahaan menyebut tidak melakukan PHK, adanya pekerja yang menerima kompensasi dan keluar dari perusahaan merupakan bagian dari konsekuensi proses reorganisasi yang lazim terjadi di dunia usaha.
Sebagai penegasan bahwa perusahaan masih melakukan ekspansi, Stephanie menyebut TikTok-Tokopedia saat ini membuka lebih dari 100 lowongan kerja di Indonesia.
“Kami juga sedang merekrut lebih dari 100 posisi di Indonesia. Ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyambut baik klarifikasi tersebut. Ia mengapresiasi langkah DPR yang bergerak cepat memediasi dialog sekaligus menilai kebijakan internal mobility menjadi alternatif untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
Menurut Yassierli, pembukaan lebih dari 100 posisi baru juga menunjukkan perusahaan masih melakukan pengembangan bisnis di Indonesia.
Meski demikian, polemik ini memperlihatkan pentingnya transparansi perusahaan dalam setiap proses restrukturisasi organisasi.
Di tengah tingginya sensitivitas publik terhadap gelombang PHK di sektor digital, perbedaan istilah antara “PHK”, “restrukturisasi”, dan “internal mobility” berpotensi memunculkan persepsi berbeda apabila tidak dijelaskan secara terbuka kepada pekerja maupun masyarakat.




















