Sudutkota.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam beleid itu adalah masuknya penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya.
Kurniasih menilai pemerintah mulai memperluas cara pandang terhadap ancaman terhadap negara. Menurut dia, pertahanan tidak lagi semata berkaitan dengan ancaman bersenjata, tetapi juga mencakup persoalan sosial, budaya, ekonomi, digital, hingga ideologi yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan perhatian serius terhadap penguatan ketahanan sosial dan budaya sebagai bagian dari sistem pertahanan negara,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Ia berpendapat negara memiliki kewajiban menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan karakter bangsa yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa sesuai amanat konstitusi serta berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai agama.
Meski demikian, Kurniasih menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk memberi stigma kepada kelompok atau individu tertentu. Menurut dia, pendekatan yang digunakan pemerintah harus tetap mengedepankan hukum, edukasi, pencegahan, serta penghormatan terhadap martabat dan hak konstitusional setiap warga negara.
“Negara berkewajiban menjaga nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa. Pada saat yang sama, seluruh kebijakan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.
Kurniasih juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan media massa memperkuat pendidikan karakter di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan media digital. Ia menilai ketahanan keluarga, literasi digital, dan pendidikan moral menjadi faktor penting agar generasi muda mampu menyaring pengaruh yang dinilai tidak sejalan dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Namun, masuknya isu LGBTQ dalam dokumen pertahanan negara berpotensi memicu perdebatan publik. Sejumlah kalangan sebelumnya mempertanyakan dasar akademik maupun parameter yang digunakan pemerintah dalam mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman terhadap pertahanan nasional. Di sisi lain, pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam konteks ketahanan sosial dan budaya.
Kurniasih mendorong pemerintah tidak berhenti pada penerbitan regulasi. Ia meminta penguatan kebijakan melalui pendidikan karakter, pendampingan keluarga, layanan konseling, peningkatan peran tokoh agama dan masyarakat, serta kampanye literasi digital yang berkelanjutan.
“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tutupnya.




















