Nasional

Laba PTPN III Rp6,3 Triliun, Nurwayah Nilai Pengelolaan Lahan Belum Efisien

5
×

Laba PTPN III Rp6,3 Triliun, Nurwayah Nilai Pengelolaan Lahan Belum Efisien

Share this article
Anggota Komisi VI DPR RI Nurwayah menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama PTPN III, menyoroti efisiensi pengelolaan lahan dan produktivitas perkebunan. (Foto: DPR RI)

Sudutkota.id – Anggota Komisi VI DPR RI Nurwayah menilai capaian laba bersih PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebesar Rp6,3 triliun belum cukup menjadi indikator keberhasilan perusahaan. Di balik keuntungan tersebut, ia menyoroti masih rendahnya efisiensi pengelolaan sekitar 1,1 juta hektare lahan yang dikuasai BUMN perkebunan tersebut.

Sorotan itu disampaikan Nurwayah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PTPN III dan seluruh subholding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat membahas evaluasi kinerja 2025, roadmap korporasi 2026, hingga strategi mendukung swasembada pangan nasional.

“Kalau kita bicara bisnis pertanian, menurut saya ini belum efisien. Produktivitas masih harus ditingkatkan agar hasil yang diperoleh lebih optimal,” kata Nurwayah.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, besarnya aset lahan yang dikelola PTPN seharusnya mampu menghasilkan produktivitas yang jauh lebih tinggi. Ia mencontohkan produksi tebu nasional yang rata-rata masih berkisar 60–70 ton per hektare, sementara potensinya dapat mencapai sekitar 100 ton per hektare. Bahkan, sejumlah negara telah mampu memproduksi hingga 200 ton per hektare.

Karena itu, ia meminta PTPN tidak hanya berfokus pada pencapaian laba, tetapi juga melakukan pembenahan mendasar melalui peningkatan kualitas bibit, modernisasi budidaya, sistem irigasi, serta tata kelola perkebunan.

Nurwayah juga mengingatkan bahwa target swasembada pangan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada BUMN. Menurut dia, apabila pemerintah ingin mendorong pengembangan komoditas strategis, termasuk tebu dan singkong sebagai bahan baku bioenergi, maka negara harus ikut menanggung risiko investasi.

“Kalau ini menjadi misi negara, maka pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan. Jangan seluruh investasi yang mahal dibebankan kepada PTPN yang belum siap. Harus ada skema dukungan secara bertahap,” ujarnya.

Selain produktivitas, Nurwayah menilai persoalan konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Ia menyinggung sengketa lahan di Pagaran Tapah sebagai contoh bahwa persoalan penguasaan lahan berpotensi menghambat kinerja perusahaan apabila tidak diselesaikan secara adil.

Ia mengkritik paparan manajemen PTPN III yang dinilai belum menjelaskan secara rinci pola kemitraan dengan masyarakat sekitar perkebunan. Padahal, menurutnya, pelibatan masyarakat melalui skema plasma maupun inti dapat menjadi solusi untuk mengurangi konflik sekaligus meningkatkan produktivitas.

“Saya belum melihat desain keterlibatan masyarakat secara utuh. Ini perlu dirancang kembali agar masyarakat sekitar ikut memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan,” katanya.

Nurwayah juga mengingatkan agar ekspansi dan pengelolaan lahan perkebunan tidak mengabaikan hak masyarakat adat maupun tanah ulayat. Menurutnya, pembangunan sektor perkebunan hanya akan berkelanjutan apabila perusahaan, pemerintah, dan masyarakat ditempatkan sebagai mitra yang setara.

“Negara dan masyarakat harus menyatu. Tanah ulayat dan tanah adat tidak boleh dikesampingkan karena keberadaannya harus diakui. Dengan begitu, pembangunan sektor perkebunan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Pernyataan Nurwayah menunjukkan bahwa evaluasi Komisi VI tidak hanya berorientasi pada laporan keuntungan perusahaan. DPR juga mempertanyakan efektivitas pengelolaan aset negara, kontribusi nyata terhadap swasembada pangan, serta sejauh mana PTPN mampu mengelola lahan tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *