Sudutkota.id – Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Melalui revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperluas fungsinya menjadi Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal yang menjadi pintu masuk seluruh layanan publik.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut perubahan tersebut bukan sekadar revisi administratif, melainkan fondasi utama transformasi digital Indonesia. Jika disahkan, satu nomor identitas akan mengintegrasikan berbagai layanan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga penegakan hukum.
“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” kata Khozin, Selasa (7/7/2026).
Saat ini, pemanfaatan NIK baru diterapkan secara terbatas, antara lain sebagai identitas pada NPWP, BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui RUU Adminduk, cakupan tersebut akan diperluas sehingga data kependudukan menjadi basis utama berbagai layanan negara.
Menurut Khozin, integrasi itu juga akan digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan, penentuan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), penyelenggaraan pemilu, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
“Data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pemilihan umum, hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Khozin menilai perubahan UU Adminduk memiliki urgensi tinggi karena menjadi prasyarat digitalisasi birokrasi yang selama ini berjalan secara parsial.
“UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tegasnya.
Meski demikian, perluasan fungsi NIK sebagai identitas tunggal juga memunculkan tantangan serius. Integrasi lintas sektor akan membuat negara mengelola data pribadi masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar.
Karena itu, jaminan keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengawasan independen menjadi aspek yang tak bisa diabaikan agar efisiensi pelayanan tidak berujung pada meningkatnya risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data.
Komisi II DPR bersama pemerintah saat ini masih membahas perubahan kedua UU Administrasi Kependudukan. Revisi tersebut akan menggeser paradigma administrasi kependudukan dari sistem stelsel aktif kuasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 menuju Stelsel Aktif Digital Terintegrasi yang berbasis ekosistem data kependudukan nasional.




















