Sudutkota.id – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI mendorong lahirnya regulasi pendidikan yang mampu menjawab pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut ialah integrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sistem pembelajaran serta penyusunan arah kebijakan pendidikan yang berkelanjutan.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum’at (10/7/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kemajuan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor pendidikan. Karena itu, menurut dia, RUU Sisdiknas harus dirancang agar mampu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus menyiapkan kualitas sumber daya manusia yang relevan dengan kebutuhan masa depan.
“Teknologi berkembang sangat cepat dan tentu membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Lalu.
Ia berpandangan pemanfaatan AI kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, pengenalan teknologi tersebut perlu dimulai sejak pendidikan dasar dan berlanjut hingga jenjang perguruan tinggi agar peserta didik memiliki bekal kompetensi yang sesuai dengan tuntutan zaman.
“AI merupakan sebuah keharusan yang perlu ditanamkan kepada generasi muda kita, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pendidikan harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Selain membahas transformasi digital, Panja RUU Sisdiknas juga menaruh perhatian terhadap stabilitas kurikulum nasional. Lalu menilai pergantian kurikulum yang kerap mengikuti perubahan kepemimpinan maupun arah kebijakan justru menyulitkan sekolah dalam menjaga kesinambungan proses pembelajaran.
“Kami menginginkan kurikulum tidak lagi berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin atau kebijakan. Yang dibutuhkan adalah peta jalan pendidikan nasional yang menjadi acuan bersama,” tuturnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Komisi X mengusulkan agar RUU Sisdiknas mengatur penyusunan roadmap pendidikan nasional serta menetapkan masa berlaku kurikulum dalam jangka panjang, sekitar 10 hingga 15 tahun. Penyesuaian kurikulum, menurut usulan itu, hanya dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak akibat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau dinamika global.
Lalu menjelaskan pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Setelah proses tersebut rampung, rancangan undang-undang akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR sebelum dibahas bersama pemerintah.
Ia berharap seluruh tahapan legislasi dapat berlangsung sesuai jadwal sehingga RUU Sisdiknas dapat menjadi fondasi hukum yang memperkuat sistem pendidikan nasional, meningkatkan mutu pembelajaran, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih siap menghadapi perubahan global.




















