Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI mulai mengarah pada perluasan sasaran.
Regulasi yang semula identik dengan pemberantasan korupsi kini berpeluang digunakan untuk merampas harta hasil kejahatan narkotika, terorisme, hingga tindak pidana berat lainnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU masih difokuskan pada pendalaman substansi melalui pelibatan publik secara bermakna (meaningful participation). Komisi III, kata dia, tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan kementerian, lembaga, serta para ahli hukum untuk mematangkan materi beleid tersebut.
“Saat ini Komisi III sedang melaksanakan meaningful participation publik melalui rapat dengar pendapat bersama instansi-instansi terkait maupun para ahli hukum dalam rangka penyusunan RUU Perampasan Aset,” kata Bob Hasan, melalui wawancara via Whats App, Rabu (8/7/2026).
Menurut Bob, salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan ialah kemungkinan menjadikan perampasan aset sebagai pidana tambahan yang mengikuti tindak pidana asal (predicate crime). Dengan skema itu, penerapannya tidak lagi berhenti pada perkara korupsi.
“RUU Perampasan Aset juga berpotensi menjadi pidana tambahan terhadap tindak pidana pokok, tidak hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan narkotika, terorisme, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa DPR ingin memperluas daya jangkau RUU Perampasan Aset untuk memukul sumber ekonomi pelaku kejahatan terorganisasi. Selama ini, hukuman penjara dinilai belum cukup memberikan efek jera ketika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan yang disembunyikan melalui berbagai modus.
Namun, perluasan kewenangan perampasan aset dipastikan akan menjadi salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU. DPR menghadapi tantangan untuk merumuskan aturan yang cukup kuat memburu aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin kepastian hukum dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.




















