Sudutkota.id – Bea Cukai Malang menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Dalam tiga operasi penindakan yang digelar sepanjang 18–21 Juni 2026, aparat berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 1,05 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp799 Juta.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam tiga siaran pers yang diterbitkan pada Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus diperketat karena praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerus penerimaan negara yang semestinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Setiap rupiah penerimaan negara dari sektor cukai memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga hak negara sekaligus melindungi persaingan usaha yang sehat,” ujar Johan dalam siaran pers, Senin (29/6/2026).
Operasi pertama dilakukan bersama Pemerintah Kota Batu pada 18 Juni 2026. Tim gabungan menyasar sebuah toko di Jalan Terusan Sarimun, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.557 bungkus atau 30.572 batang rokok ilegal berbagai merek yang dijual tanpa pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp45,7 Juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23 Juta.
Tak berhenti di sana, operasi kedua berlangsung pada 20 Juni 2026. Berbekal informasi intelijen, Bea Cukai Malang membuntuti sebuah minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal menuju luar wilayah Malang. Kendaraan akhirnya dihentikan di wilayah Pagak, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 49.000 bungkus atau 977.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga siap didistribusikan. Nilai barang mencapai sekitar Rp1,45 Miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp723,9 Juta.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2026, Bea Cukai Malang kembali menggagalkan distribusi rokok ilegal yang melintas menuju wilayah kerja Bea Cukai Blitar. Setelah berkoordinasi lintas wilayah, kendaraan yang menjadi target berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar.
Petugas menemukan 2.550 bungkus atau 49.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp36,9 Juta, dengan nilai barang mencapai Rp73,5 Juta.
Secara keseluruhan, dalam tiga operasi tersebut Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 1.057.172 batang rokok ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.
Johan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara pemanfaatan informasi intelijen, patroli lapangan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan aparat. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan melalui pelaporan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara dapat terus terjaga dan iklim usaha yang sehat dapat tercipta,” tegas Johan.
Bea Cukai Malang memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan di seluruh wilayah kerja. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan dana yang bersumber dari cukai hasil tembakau dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.




















