Kriminal

Modus Catut Program UMKM Pemprov Jatim Terbongkar, Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Warga Desa di Malang

15
×

Modus Catut Program UMKM Pemprov Jatim Terbongkar, Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Warga Desa di Malang

Share this article
Modus Catut Program UMKM Pemprov Jatim Terbongkar, Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah dari Warga Desa di Malang
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah didampingi Kasatreskrim, AKP Hafiz Prasetia Akbar menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok program UMKM yang mencatut nama Pemprov Jawa Timur.(foto/Dok Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Harapan ratusan warga untuk mendapatkan akses bantuan usaha dan kemudahan perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata hanya berujung penipuan.

Satreskrim Polres Malang membongkar praktik dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mencatut nama Pemprov Jatim dan menjaring warga melalui skema koperasi yang tidak memiliki legalitas.

Dua orang yang diduga menjadi otak dalam aksi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melaporkan dugaan penipuan yang merugikan warga dan pemerintah desa. Dari hasil pendataan sementara, kerugian yang berhasil dihimpun mencapai Rp22,7 Juta. Namun, angka tersebut berpotensi bertambah karena polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain di sejumlah wilayah.

Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang terstruktur dan meyakinkan. Mereka mendatangi desa-desa menggunakan atribut lengkap menyerupai aparatur pemerintah, mulai dari pakaian dinas hingga tanda pengenal yang seolah menunjukkan keterkaitan dengan Pemprov Jawa Timur.

“Pelaku mengaku sebagai perwakilan dari Pemprov Jawa Timur yang akan melaksanakan sosialisasi program UMKM. Dengan penampilan dan atribut yang digunakan, masyarakat menjadi percaya bahwa kegiatan tersebut resmi,” kata Fahmi saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Dalam setiap sosialisasi, para pelaku menawarkan keanggotaan pada sebuah badan usaha yang mereka sebut sebagai BUMD milik Provinsi Jawa Timur. Warga dijanjikan berbagai fasilitas menarik, mulai dari percepatan perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan modal, hingga peluang mendapatkan bantuan langsung bagi pelaku UMKM.

Janji-janji tersebut terbukti efektif menarik minat masyarakat. Banyak warga yang percaya karena program itu dikemas layaknya program resmi pemerintah yang tengah mendorong penguatan sektor UMKM.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa setiap warga yang ingin bergabung diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 Ribu.

Di Desa Sumberporong, kuota anggota ditetapkan sebanyak 200 orang. Demi mengejar target tersebut, kepala desa bahkan terlebih dahulu menalangi dana pendaftaran sebesar Rp20 Juta. Selain itu, tercatat 27 warga juga melakukan pembayaran secara mandiri.

“Setelah sosialisasi di Sumberporong, kedua tersangka juga bergerak ke sejumlah desa lain, termasuk di wilayah Kecamatan Wajak dan Pagelaran, dengan modus yang sama,” ujar Hafiz.

Kecurigaan mulai muncul ketika legalitas program tersebut dipertanyakan. Laporan kemudian masuk ke Polres Malang pada 22 Juni 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa seluruh klaim yang disampaikan pelaku tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan dengan Pemprov Jawa Timur.

Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku kembali menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Dari lokasi itulah polisi akhirnya mengamankan keduanya.

“Hasil pengecekan menunjukkan mereka tidak terafiliasi dengan Pemprov Jawa Timur. Perusahaan yang mereka klaim juga tidak dapat menunjukkan akta pendirian maupun dokumen legalitas resmi,” tegas Hafiz.

Penyidikan kemudian mengungkap fakta lain yang lebih serius. Salah satu tersangka, BSK, diketahui membuat surat tugas palsu yang digunakan untuk memperkuat identitas dan meyakinkan para korban.

Dokumen tersebut dilengkapi dengan format yang menyerupai surat resmi pemerintahan sehingga sulit dibedakan oleh masyarakat awam.

Praktik pemalsuan itu juga dibenarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari jaringan desa wisata yang merasa curiga terhadap surat dan aktivitas para pelaku.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan, mulai dari format naskah dinas yang tidak sesuai standar Pemprov hingga tanda tangan yang diduga dipalsukan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, BUMD yang mereka sebutkan tidak pernah ada dalam struktur Pemprov Jawa Timur. Artinya, seluruh klaim yang digunakan untuk meyakinkan masyarakat adalah informasi palsu,” ungkap Satria.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program bantuan yang mengatasnamakan pemerintah. Di tengah gencarnya program pemberdayaan UMKM, ruang penipuan justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengeksploitasi harapan masyarakat kecil.

Polres Malang kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta korban lain di wilayah berbeda. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *