Daerah

RTH Kota Malang Baru 3,44 Persen, DPRD Desak Komitmen Nyata Kejar Target 20 Persen

18
×

RTH Kota Malang Baru 3,44 Persen, DPRD Desak Komitmen Nyata Kejar Target 20 Persen

Share this article
RTH Kota Malang Baru 3,44 Persen, DPRD Desak Komitmen Nyata Kejar Target 20 Persen
Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang sekaligus anggota Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKota Malang masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dari amanat regulasi yang mengharuskan ketersediaan RTH publik sebesar 20 persen, realisasi yang ada saat ini baru mencapai 3,44 persen.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH DPRD Kota Malang yang tengah membahas regulasi sebagai landasan pemenuhan ruang hijau secara bertahap dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang sekaligus anggota Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan target RTH sebesar 30 persen yang diamanatkan Undang-Undang bukanlah hal yang mustahil dicapai, meskipun kondisi eksisting masih jauh dari ideal.

“Target 30 persen itu merupakan amanat regulasi, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Saat ini yang sedang kita kejar adalah pemenuhan RTH publik sebesar 20 persen. Memang titik awal kita masih berada di angka 3,44 persen, tetapi kami optimistis dengan komitmen pemerintah daerah dan dukungan DPRD target tersebut dapat dicapai secara bertahap,” ujar Dito saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan sejumlah daerah lain dalam meningkatkan luasan ruang terbuka hijau menjadi bukti bahwa target tersebut realistis selama ada kemauan politik dan konsistensi kebijakan.

Dito menilai Ranperda RTH harus memuat target yang terukur dan jelas, termasuk kewajiban pemerintah daerah menambah luasan RTH setiap tahun.

“Misalnya setiap tahun ada target penambahan sekian meter persegi ruang terbuka hijau. Itu harus dicantumkan agar ada progres yang bisa diukur dan dievaluasi,” tegasnya.

Selain menambah luasan baru, Dito mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hijau yang telah ada agar tidak mengalami alih fungsi lahan.

“RTH yang sudah ada harus dijaga. Jangan sampai berubah fungsi atau beralih status. Kawasan hijau yang ada saat ini merupakan aset penting kota yang harus dilindungi,” katanya.

Di tengah semakin terbatas dan mahalnya harga tanah di Kota Malang, Dito mendorong pemerintah daerah mengombinasikan berbagai skema untuk menambah ruang terbuka hijau.

Menurutnya, selain mengalokasikan anggaran melalui APBD, pemerintah dapat memaksimalkan kolaborasi dengan pengembang perumahan melalui mekanisme Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang selama ini telah diatur dalam regulasi.

“Komitmen pengembang sebenarnya sudah ada dalam aturan. Jika tidak dapat menyediakan fasilitas tertentu, ada mekanisme kontribusi kepada pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dito juga mengusulkan langkah yang lebih progresif berupa pembelian lahan secara bertahap setiap tahun oleh pemerintah kota.

“Kalau lahan strategis terlalu mahal, pemerintah bisa membeli lahan di kawasan permukiman. Misalnya ada rumah atau tanah yang dijual warga, kemudian dibeli dan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau. Beberapa daerah sudah menerapkan cara seperti ini,” ungkapnya.

Ia bahkan mendorong adanya target pembelian lahan minimal setiap tahun yang nantinya dapat dituangkan dalam regulasi maupun aturan turunan.

Di tengah pembahasan serius mengenai peningkatan ruang terbuka hijau, Dito juga menyoroti minimnya anggaran pemeliharaan RTH pada tahun 2026.

Menurutnya, alokasi anggaran yang hanya sekitar Rp350 Juta menimbulkan kontradiksi dengan semangat pemerintah dalam memperluas ruang hijau kota.

“Ini menjadi ironi. Di satu sisi kita sedang menyusun regulasi untuk memperkuat RTH, tetapi di sisi lain anggaran pemeliharaan yang tersedia sangat minim. Padahal ruang terbuka hijau yang sudah ada juga harus dirawat dan dijaga kualitasnya,” katanya.

Dito menjelaskan RTH tidak hanya berupa taman kota, tetapi juga mencakup jalur hijau, rimba kota, kawasan pemakaman, hingga ruang hijau pada koridor jalan dan pedestrian.

Karena itu, keberpihakan anggaran menjadi faktor penting agar fungsi ekologis, sosial, edukatif, hingga estetika ruang terbuka hijau dapat berjalan secara optimal.

“RTH bukan sekadar penghijauan. Ada fungsi lingkungan, fungsi sosial, ruang interaksi masyarakat, pendidikan, hingga menjaga kualitas hidup warga Kota Malang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dito menyebut Pansus mendorong adanya target jangka panjang hingga tahun 2045 dengan tahapan yang jelas setiap tahunnya.

Menurutnya, capaian RTH tidak boleh stagnan dan harus menunjukkan perkembangan yang terukur dari tahun ke tahun.

“Kita berangkat dari angka 3,44 persen. Karena itu harus ada target kuantitatif yang jelas setiap tahun. Berapa lahan yang dibeli, berapa luasan yang ditambah, semuanya harus bisa diukur sehingga ada progres nyata menuju target 20 persen RTH publik,” jelasnya.

Ia menambahkan pemenuhan RTH merupakan tanggung jawab lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Ini bukan hanya tugas satu dinas. Semua perangkat daerah harus terlibat karena berkaitan dengan perencanaan wilayah, pembangunan, lingkungan hidup, hingga pengelolaan aset daerah,” katanya.

Dito berharap pembahasan Ranperda RTH menjadi momentum penting untuk mengembalikan identitas Kota Malang sebagai kota yang hijau, teduh, dan nyaman dihuni.

“Kota Malang sejak dulu dikenal sebagai kota yang sejuk dan hijau. Identitas itu harus kita pertahankan. Ranperda ini harus menjadi momentum untuk menjaga sekaligus mengembalikan wajah asli Kota Malang yang ramah lingkungan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *