Sudutkota.id – Kasus dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu kian memasuki fase yang lebih serius.
Proses penyidikan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu disebut semakin mendalam. Fokusnya tidak hanya pada dugaan transaksi ilegal, tetapi juga pada alur kebijakan, mekanisme relokasi pedagang, hingga potensi penyimpangan kewenangan dalam pengelolaan pasar.
Sorotan publik tertuju pada pengelolaan salah satu pusat ekonomi daerah, yakni Pasar Induk Among Tani Kota Batu, yang selama ini menjadi sentra aktivitas perdagangan masyarakat sekaligus hasil pertanian dari wilayah sekitar. Dugaan adanya praktik jual beli kios di luar mekanisme resmi memunculkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola dan transparansi penempatan pedagang.
Kuasa hukum salah satu pihak yang diperiksa, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Kejari Kota Batu selama kurang lebih sepuluh jam. Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung intensif dengan berbagai materi pertanyaan yang cukup detail.
“Kurang lebih sepuluh jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu,” ujar Nuril saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nuril, penyidik menggali secara menyeluruh dasar hukum yang digunakan dalam proses relokasi dan penataan pedagang, termasuk Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Batu yang menjadi dasar operasional di lapangan. Bahkan, mekanisme penempatan ulang pedagang pascarelokasi juga tidak luput dari pendalaman.
“Perda hingga Peraturan Wali Kota Batu tentang relokasi sampai penempatan pedagang pasar induk Kota Batu dipertanyakan kepada klien kami. Semua ditelusuri secara rinci,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nuril menegaskan bahwa posisi kliennya saat itu hanya sebagai Kepala UPT Pasar yang secara struktur memiliki kewenangan terbatas. Ia menekankan bahwa kebijakan strategis terkait pengelolaan pasar berada pada level yang lebih tinggi dalam struktur organisasi.
“Klien kami ini hanya sebagai Kepala UPT. Kewenangannya terbatas pada operasional. Sementara kebijakan ada pada Kepala Bidang dan Kepala Dinas,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nuril juga menyebut adanya pendalaman terkait dugaan pergantian nama kepemilikan kios yang dikaitkan dengan salah satu mantan anggota legislatif. Perubahan administrasi tersebut menjadi salah satu poin yang ikut ditanyakan penyidik dalam rangka mengurai alur kepemilikan kios.
“Ada nama anggota dewan saat itu yang menukar nama istrinya dengan perempuan lain yang disebut masih kerabat. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir mantan istrinya menuntut hak atas kios tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Nuril juga menjelaskan bahwa kliennya pernah melakukan upaya mediasi terhadap dua pihak yang berselisih terkait transaksi kios yang terjadi di luar mekanisme resmi pasar. Namun, langkah tersebut justru kini ikut dikaitkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang berselisih terkait jual beli kios di luar pasar. Tapi justru itu sekarang seolah dipelintir menjadi bagian dari dugaan keterlibatan,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu masih terus bergulir. Kejaksaan disebut masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengurai secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya




















