Sudutkota.id – Perjalanan panjang kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Batu berinisial E dan seorang penyanyi dangdut asal Pasuruan berinisial M akhirnya mencapai titik akhir.
Pengadilan memutus keduanya harus menjalani hukuman penjara. Kasus ini bermula dari laporan Zahrotul Rosalia atau Occa, yang kala itu masih berstatus sebagai istri sah dari E.
Setelah melalui proses hukum berbulan-bulan, Occa mengaku merasa lega karena perkara yang ia perjuangkan sejak awal kini berujung pada putusan yang dinilai memberi keadilan.
Perempuan asal Kelurahan Temas, Kota Batu itu menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Batu yang menempuh upaya banding atas putusan awal.
Menurutnya, langkah tersebut membuat keadilan benar-benar ditegakkan setelah melalui tahapan panjang. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Malang pada 6 Oktober 2025.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batu karena telah mengajukan banding. Dengan begitu, saya sebagai pelapor merasa mendapatkan keadilan,” kata Occa, Rabu (29/4/2026).
Dalam sidang tingkat pertama, E dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Sementara M sebelumnya divonis sembilan bulan dengan masa percobaan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dari hasil pemeriksaan ulang, majelis hakim tetap menguatkan hukuman enam bulan penjara terhadap E.
Sedangkan hukuman untuk M berubah menjadi tiga bulan penjara dan wajib dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Kuasa hukum M, Suwito, membenarkan putusan tersebut.
“Benar, yang mengajukan banding saat itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu. Putusan di PN Malang sebelumnya masa percobaan sembilan bulan, lalu di tingkat banding menjadi tiga bulan penjara,” katanya.
Perkara ini sempat menyita perhatian masyarakat setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus bermula ketika Occa memergoki suaminya berada bersama M di sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
Kejadian itu kemudian dilanjutkan dengan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Tak hanya perkara perzinaan, E juga sempat terseret kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Occa. Di sisi lain, statusnya sebagai ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batu juga berakhir setelah diberhentikan.




















