Sudutkota.id – Penundaan mendadak sidang dugaan pelanggaran kode etik advokat di PERADI Malang pada Selasa (28/4/2026) memicu polemik. Sidang yang seharusnya digelar hari itu ditunda secara sepihak hanya melalui surat edaran yang beredar pada Senin malam (27/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan oleh Maliki SH selaku Koordinator Pekerja Bantuan Hukum (PBH) pada PERADI Malang. Ia menilai penundaan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses persidangan etik.
“Pengadu sudah menghadirkan saksi ahli dari dosen universitas negeri dan swasta di Kota Malang. Penundaan mendadak seperti ini jelas merugikan, karena belum tentu para saksi ahli bisa hadir kembali di kesempatan berikutnya,” tegas Maliki.
Sidang ini ditangani oleh Majelis Kehormatan Daerah PERADI Malang yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat. Perkara yang diperiksa disebut menyangkut aspek mendasar seperti integritas, independensi, serta tanggung jawab profesi hukum.
Menurut Maliki, dugaan pelanggaran yang tengah diuji tidak bisa dianggap sepele karena menyentuh moralitas profesi advokat dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Yang diuji adalah integritas profesi advokat itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penundaan yang dinilai tidak sesuai prosedur, karena tidak diumumkan dalam forum persidangan, melainkan hanya melalui surat edaran yang disampaikan secara mendadak.
Sebagai salah satu contoh perkara yang menjadi sorotan, Maliki mengungkap sengketa tanah seluas 4.578 meter persegi milik almarhumah Hartini yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Malang. Dalam perkara tersebut, muncul dugaan bahwa seorang advokat berinisial AZ telah melakukan pendampingan hukum sejak 2020 meskipun baru resmi dilantik pada September 2022. Selain itu, advokat tersebut juga diduga berpindah posisi dari mendampingi pihak penjual menjadi membela pihak pembeli yang kini berstatus tergugat.
Tak hanya itu, perkara ini juga diwarnai dugaan transaksi tanah yang telah dibatalkan namun tetap diperjualbelikan, serta pengembalian dana sebesar Rp400 juta yang disebut tidak sampai kepada pihak yang berhak. Menurut Maliki, rangkaian fakta tersebut membuka dugaan adanya pelanggaran etik serius yang seharusnya diuji secara terbuka dalam persidangan.
“Ini bukan sengketa biasa, tetapi alarm bagi penegakan hukum, khususnya dalam praktik pertanahan dan integritas profesi hukum,” tegasnya.
Atas penundaan ini, pihak pengadu mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi di internal PERADI sebagai bentuk keberatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Majelis Kehormatan Daerah PERADI Malang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan mendadak tersebut.




















