HukumKriminal

Terendus Laporan Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Ampelgading

9
×

Terendus Laporan Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Ampelgading

Share this article
Barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Ampelgading. (Foto: Sudutkota.id/RIS)

Sudutkota.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang dengan mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Desa Tawangagung. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi yang diterima dari warga.

“Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam ukuran kecil dan siap edar. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah sekitar Ampelgading.

“Kami menemukan paket sabu yang sudah siap diedarkan,” katanya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Barang bukti pendukung seperti plastik klip dan ponsel turut kami amankan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui menggunakan metode “ranjau” dalam menjalankan peredaran. Modus ini dilakukan dengan cara meletakkan barang di titik tertentu, kemudian diambil oleh pembeli setelah bertransaksi melalui komunikasi ponsel.

“Tersangka menggunakan sistem ranjau dalam menjalankan peredarannya,” ungkap Bambang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *