Sudutkota.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu Februari hingga awal Maret 2026.
Sebanyak 26 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diungkap dengan penangkapan 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian sepeda motor di sejumlah kecamatan.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Malang bersama jajaran Polsek.
“Dalam periode 1 Februari sampai 10 Maret 2026 kami berhasil mengungkap 26 TKP curanmor yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Malang,” ujarnya Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, puluhan TKP tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Malang, antara lain Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Kromengan, Lawang, dan Karangploso.
Dari sejumlah wilayah tersebut, Kecamatan Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tercatat empat TKP.
“Wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kepanjen, Wagir, dan Dampit yang masing-masing terdapat empat TKP,” kata Taat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 14 tersangka dengan latar belakang domisili yang beragam. Tidak hanya pelaku lokal dari Kabupaten Malang, namun juga terdapat tersangka dari luar daerah bahkan lintas provinsi dan lintas pulau. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pelaku curanmor yang beroperasi di Malang memiliki jangkauan yang luas.
“Dari 14 tersangka yang kami amankan, sebagian merupakan pelaku lintas provinsi bahkan lintas pulau, sehingga tidak hanya berasal dari wilayah Malang saja,” ungkapnya.
Ia merinci, dari total tersangka yang diamankan, satu orang berdomisili di Kota Malang, dua orang berasal dari Provinsi Lampung, satu dari Pasuruan, satu dari Nganjuk, dan sembilan lainnya merupakan warga Kabupaten Malang. Para pelaku memiliki rentang usia yang cukup beragam, mulai dari remaja hingga orang dewasa.
“Usia tersangka bervariasi, yang paling muda berusia 16 tahun dan yang paling tua sekitar 50 tahun,” jelasnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa beberapa pelaku melakukan aksi pencurian berulang di sejumlah lokasi. Salah satu tersangka tercatat melakukan aksi curanmor di sembilan TKP berbeda, sementara pelaku lainnya diketahui melakukan pencurian di lima TKP. Sementara tersangka lainnya terlibat dalam satu hingga dua kasus pencurian.
“Ada satu tersangka yang melakukan aksi di sembilan TKP dan satu tersangka lainnya melakukan pencurian di lima TKP,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita puluhan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Sebanyak 38 unit sepeda motor berhasil diamankan dan ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Malang. Kendaraan tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Kami berhasil mengamankan 38 unit sepeda motor dan sebagian akan segera kami kembalikan kepada pemiliknya secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Taat.
Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal penadahan terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan tersebut.
“Para tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta pasal penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





















