Hukum

Sengketa PK Novum Sardo Swalayan Makin Memanas

10
×

Sengketa PK Novum Sardo Swalayan Makin Memanas

Share this article
Sengketa PK Novum Sardo Swalayan Makin Memanas
Advokat Helly, SH, MH.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa Sardo Swalayan, Wahyu Han Esbandi, membantah tudingan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait penemuan bukti baru (novum).

Bantahan tersebut disampaikan Wahyu kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dia menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan novum memang benar ditemukan olehnya.

“Bukti itu benar dan saya yang menemukannya di mobil milik Bapak Imron Rosyadi. Saya berani bertanggung jawab,” ujar Wahyu.

Namun pernyataan itu, mendapat tanggapan dari kuasa hukum Tatik Swartiatun, Helly SH, MH.

Dia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sangat kuat yang menunjukkan bahwa dokumen yang disebut sebagai novum tersebut sebelumnya pernah digunakan oleh Imron Rosyadi.

Dia menyebut, seluruh bukti terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah itu telah diserahkan kepada penyidik Polda Jatim, yang saat ini telah masuk dalam penanganan.

“Perbuatan tersebut sudah kami laporkan ke Polda Jatim dan saat ini sudah mulai diproses,” ujar Helly, Minggu (8/3/2026). Menurut Helly, bantahan yang disampaikan Wahyu merupakan hak setiap orang.

Namun ia mengingatkan bahwa keterangan palsu yang diberikan dibawah sumpah, sangat memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kalau mengelak itu hak dia. Tapi yang jelas dengan dia memberikan keterangan dibawah sumpah maka konsekuensinya sangat berat dan tidak main-main,” tegasnya.

Ia menambahkan, siapa pun yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Helly juga mengingatkan bahwa sebelum memberikan keterangan di persidangan, seseorang terlebih dahulu diambil sumpahnya menggunakan kitab suci sesuai agamanya.

“Tisak hanya pertanggungjawaban hukum, tetapi juga moral,” katanya.

Lebih lanjut, Helly mengungkapkan bahwa pada 3 Maret 2025, Imron Rosyadi pernah memberikan keterangan terkait dokumen tersebut kepada penyidik Polda Jatim saat diperiksa sebagai tersangka.

Dokumen yang sama kemudian dijadikan novum dalam pengajuan PK. Ia meminta Wahyu untuk menanyakan langsung kepada Imron Rosyadi mengenai penggunaan dokumen tersebut dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025.

“Saat itu Imron Rosyadi hadir bersama Choiri dan Fanani, dua saudaranya dalam gelar perkara tersebut,” jelas Helly.

Dia berharap Wahyu mendapatkan jawaban yang jujur dari Imron Rosyadi sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

“Kalau semua bicara jujur, fakta akan terbuka. Kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri,” pungkasnya.

Diketahui, Wahyu Han Esbandi yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dilaporkan ke Polda Jatim oleh Tatik Swartiatun, mantan istri Imron Rosyadi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *