Hukum

Rumah Diduga Dirampas Lewat Pemalsuan Akta, Dilaporkan ke Polresta Makota

16
×

Rumah Diduga Dirampas Lewat Pemalsuan Akta, Dilaporkan ke Polresta Makota

Share this article
Rumah Diduga Dirampas Lewat Pemalsuan Akta, Dilaporkan ke Polresta Makota
LAPOR: Isa Kristina, istri almarhum Solikin melapor ke Polresta Makota, Kamis (26/2/2026).(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik KSU Unggul Makmur, Gunadi Yuwono, kembali mencuat. Kali ini, laporan dilayangkan oleh Isa Kristina, istri almarhum Solikin, yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan dokumen rumah peninggalan suaminya.

Warga Dau itu melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke SPKT Polresta Malang Kota (Makota), Kamis (26/2/2026). Laporan itu diajukan setelah dirinya mengaku mendapat arahan saat bertemu tokoh nasional, mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum Isa Kristina, Subagyo, SH, MH menegaskan perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut aspek kemanusiaan. Pasalnya, rumah yang menjadi objek perkara adalah satu-satunya tempat tinggal bagi Isa dan anaknya yang kini berstatus yatim.

“Ketika Pak Nyalla mendengar langsung bahwa rumah itu adalah satu-satunya tempat berteduh bagi seorang anak yatim, beliau tidak tega. Dari situlah ia meminta klien kami melaporkan dugaan tindak pidana ini agar ia dan putri-putrinya memperoleh keadilan,” ujarnya.

Menurut dia, rumah tersebut bukan sekadar bangunan, melainkan satu-satunya tempat berlindung bagi keluarga kliennya. “Rumah itu bukan sekadar bangunan. Tapi satu – satunya tempat berteduh bagi anak-anaknya yang menjadi anak yatim,” tambahnya.

Dia memaparkan, laporan yang diajukan ke polisi berkaitan dengan dugaan pemalsuan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual tertanggal 5 November 2019.

Pada tanggal tersebut, almarhum Solikin diketahui dalam kondisi sakit keras dan menjalani rawat inap di RSSA Malang. Kondisi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pihak rumah sakit.

Namun, dalam dokumen akta yang kemudian digunakan untuk proses balik nama sertifikat rumah. “Alm. Solikin diduga seolah-olah hadir di hadapan notaris bersama Gunadi Yuwono dan menandatangani akta jual beli,” tegasnya.

Kuasa hukum Isa Kristina menilai peristiwa hukum itu berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

“Serta Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

“Fakta bahwa penandatanganan dilakukan saat seseorang dalam kondisi sakit keras di rumah sakit adalah hal yang sangat serius. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Subagyo.

Pihak pelapor berharap Polresta Makota mengusut tuntas perkara ini demi keadilan, terutama bagi anak-anak Isa Kristina yang kehilangan satu-satunya tempat tinggal mereka.

Sayangnya, pihak Gunadi Yuwono belum memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan akta otentik, meski Polresta Makota sudah menerbitkan laporan polisi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *