Kriminal

Bobol Rumah Saat Warga Terlelap, Polisi Bongkar Aksi Curat dan Penadah Motor di Tumpang

19
×

Bobol Rumah Saat Warga Terlelap, Polisi Bongkar Aksi Curat dan Penadah Motor di Tumpang

Share this article
Tersangka Curat dan penadah motor di Tumpang. (Foto: Sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dengan mengamankan dua tersangka hasil pengembangan penyelidikan.

“Kasus ini berhasil kami ungkap dari laporan masyarakat dan pengembangan perkara sebelumnya,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, yang dilakukan pelaku pada malam hingga dini hari.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi rumah yang tidak terkunci,” kata AKP Bambang.

Korban pertama, AK (22), warga Desa Kambingan, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah tanpa kunci ganda, sementara kunci kendaraan dan handphone ditinggalkan di ruang tamu.

“Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan membawa kabur kendaraan,” ujarnya.

Sementara itu, korban kedua, IS (38), warga Desa Kidal, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion setelah pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci saat korban tertidur.

“Pelaku mendorong motor yang berada di dalam rumah pada dini hari,” ungkap AKP Bambang.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan pelaku pencurian berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, yang mengakui perbuatannya di dua lokasi berbeda.

“Motif pelaku adalah mencari keuntungan cepat dengan menjual hasil curian,” jelasnya.

Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

“Penadah kami amankan di rumahnya bersama barang bukti,” kata AKP Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan tersangka I dikenakan pasal penadahan, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25 juta.

“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan rumah serta kendaraan dalam kondisi aman,” pungkas AKP Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *