Sudutkota.id– Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2019 – 2020, Politeknik Negeri Malang (Polinema) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (20/11) pagi dengan agenda pembacaan eksepsi Awan Setiawan.
Mantan Direktur Polinema yang kini duduk sebagai terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur, tidak tepat regulasi, dan salah menempatkan perbuatan pidana. Dia meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Advokat Sumardhan, SH, penasihat hukum Awan, mengatakan JPU mendasarkan dakwaan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) No. 12 Tahun 2018. Padahal, kata dia, pengadaan tanah memiliki rezim hukum tersendiri yang diatur secara khusus.
“Yakni melalui UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, beserta aturan turunan Kementerian ATR/BPN. Pengadaan tanah berbeda dengan pengadaan barang dan jasa. Prosesnya tunduk pada asas-asas kemanusiaan, keadilan, kesepakatan, keterbukaan, hingga kesejahteraan sebagaimana diatur UU,” urainya.
Diterangkannya, Polinema saat itu telah menggelar musyawarah dengan para pemilik tanah — La Poma, Muhammad, dan Hadi Santoso — dalam beberapa kali pertemuan resmi yang dibuktikan dengan notulen rapat sejak 2019 hingga 2020.
“Tapi dalam dakwaan, JPU menyebut klien kami melakukan pembelian tanah secara pribadi. Seluruh tindakan klien kami dilakukan untuk dan atas nama institusi Polinema, bukan kepentingan pribadi. Yang membeli tanah adalah Polinema, bukan pak Awan sebagai individu,” tegasnya.
Bagian penting dari eksepsi Awan, tambah dia, menyinggung klaim JPU bahwa objek tanah merupakan area ruang sungai di bawah kewenangan BBWS. “Kalau anah yang berada di sempadan atau badan sungai tidak mungkin diberikan SHM sebagaimana diatur dalam UU Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015,” ujarnya.
“Faktanya, tanah Hadi Santoso sendiri memiliki tiga SHM yang membuktikan bahwa tanah bukan bagian dari ruang sungai dan bukan aset negara,” ujar Mardhan, sapaan pemilik Law Firm Edan Law itu.
Fakta lainnya, berdasarkan Perda RDTR Malang Utara No. 5 Tahun 2015, kawasan tersebut justru masuk zona Pusat Pendidikan Tinggi, sesuai dengan fungsi dan rencana perluasan kampus Polinema.
“Tuduhan JPU soal tidak ada appraisal harga tanah justru berbanding terbalik dengan Pasal 53 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015, menyatakan bahwa pengadaan tanah di bawah 5 hektar boleh dilakukan langsung melalui jual beli tanpa harus memakai jasa appraisal independen,” paparmya.
Total luas tanah yang dibeli Polinema sendiri hanya 7.104 m² (0,71 hektar), jauh di bawah batas 5 hektar. “Klien kami tetap melakukan appraisal untuk memastikan harga wajar, sehingga tak ada kerugian negara sebagaimana dituduhkan,” tegasmya.
Atas sejumlah alasan hukum tersebut, Mardhan dan tim penasihat hukum Awan meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, enolak dakwaan, atau menyatakan dakwaan batal demi hukum serta memerintahkan agar tidak dilanjutkan ke pokok perkara.
“Banyak manipulasi fakta dalam surat dakwaan JPU. Sementara di dalam putusan perdata, mengesahkan jual beli tersebut secara hukum. JPU juga tebang pilih dalam menangani perkara ini sebab 8 panitia pengadaan tanah tidak ditetapkan sebagai tersangka,” urai Mardhan.
“Ini kan perkara korupsi artinya korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Didalam BAP pemeriksaan penyidik, beberapa panitia mengakui bahwa ia diperintah oleh klien kami. Artinya, orang yang diperintah juga sebagai pelaku kejahatan. Misalnya A menyuruh B membunuh, berarti B juga harus bertanggungjawab secara hukum sebagai pelaku pelaksana,” tutup dia.





















