Sudutkota.id – Dunia olahraga tanah air diguncang kabar tak sedap. Manajer Arema FC, Wiebie Dwi Andriyas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus produksi dan distribusi rokok ilegal.
Pria berusia 48 tahun tersebut telah ditahan sejak 5 Mei 2025. Informasi ini dibenarkan oleh sumber internal Bea Cukai. Yang menyebutkan bahwa Wiebie terlibat langsung dalam kepemilikan dan pengelolaan sebuah pabrik rokok ilegal di Pasuruan, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada 27 Februari 2025. Tim penindakan menghentikan sebuah truk boks Isuzu Elf dengan nomor polisi N 8913 di Jalan Raya Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Tak jauh dari akses Gerbang Tol Pakis.
Ketika diperiksa, truk tersebut mengangkut 50 karton rokok berisi 800 ribu batang sigaret kretek mesin (SKM) bermerek OK Bold tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Informasi awal menyebutkan rokok tersebut hendak diedarkan ke luar wilayah Malang.
“Truk itu kami hentikan sebelum masuk tol. Saat kami dalami, diketahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari pabrik CV ZAF Arta Jaya di wilayah Tejowangi, Purwosari, Pasuruan,” ujar salah satu sumber di lingkungan Bea Cukai.
Pada hari yang sama, petugas langsung menuju pabrik yang dimaksud dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB. Meskipun tidak ditemukan aktivitas produksi saat itu, petugas mendapati sejumlah besar rokok yang telah dikemas dan siap edar.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada Wiebie Dwi Andriyas, yang diketahui memiliki keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan terhadap pabrik tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Arema FC belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum manajer mereka. Ketiadaan klarifikasi menambah tanda tanya besar di kalangan publik, terutama para Aremania yang selama ini mengenal Wiebie sebagai figur sentral dalam manajemen tim.
Kasus ini terjadi di tengah upaya masif pemerintah pusat maupun daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pemerintah Kabupaten Malang, misalnya, baru-baru ini menerjunkan personel Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) untuk turut serta dalam operasi penertiban rokok ilegal di wilayahnya.
Kasus Wiebie Dwi Andriyas menunjukkan bahwa praktik produksi rokok tanpa cukai masih menjadi persoalan serius yang melibatkan berbagai pihak, bahkan tokoh publik yang dikenal luas masyarakat.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.(mit)