Pemerintahan

8.264 Aset Pemkot Malang Baru 51 Persen Bersertifikat, BKAD Bongkar Peta Masalah dan Siapkan Langkah Khusus

37
×

8.264 Aset Pemkot Malang Baru 51 Persen Bersertifikat, BKAD Bongkar Peta Masalah dan Siapkan Langkah Khusus

Share this article
8.264 Aset Pemkot Malang Baru 51 Persen Bersertifikat, BKAD Bongkar Peta Masalah dan Siapkan Langkah Khusus
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, saat memberikan keterangan terkait percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik Pemkot Malang, Senin (10/8/2026).(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

Sudutkota.id – Pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menyisakan pekerjaan besar. Dari total 8.264 bidang aset, baru sekitar 51 persen yang berhasil disertifikasi. Artinya, masih ada sekitar 49 persen aset yang belum memiliki kepastian sertifikat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan percepatan sertifikasi dan penertiban aset kini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus dikebut Pemkot Malang.

“Peningkatan, penertiban dan pengamanan aset Kota Malang memang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus kita lakukan,” ujar Baihaqi, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, BKAD tidak hanya mengejar sertifikasi, tetapi juga melakukan pembenahan data aset secara internal. Data terkait izin pemakaian maupun sewa tengah dicek kembali dan disesuaikan dengan kondisi yang tercatat dalam neraca daerah.

Langkah tersebut bahkan berpotensi membuat Pemkot Malang melakukan review terhadap neraca aset, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Di internal BKAD sendiri kami sedang melakukan pengecekan kembali data-data izin pemakaian, kemudian sewa. Kami sesuaikan dengan neraca. Nanti bisa jadi ada kemungkinan kita lakukan review terhadap neraca kita,” jelasnya.

Baihaqi mengakui proses sertifikasi tidak selalu berjalan mulus. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya aset Pemkot Malang yang secara fisik ditempati masyarakat, namun belum memiliki izin.

Kondisi tersebut selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses sertifikasi karena diperlukan penyelesaian persoalan penguasaan atau pemanfaatan aset terlebih dahulu.

Untuk memecahkan persoalan tersebut, BKAD Kota Malang telah melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Pertemuan dengan Kepala BPN Kota Malang, Kusniati, dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait proses sertifikasi aset yang memiliki persoalan di lapangan.

“Kami sepakat, kalau terkait penertiban penghuni liar itu adalah urusan kami, Pemerintah Kota Malang dengan OPD terkait. Tetapi proses persertifikatan kami mohon untuk dilanjut,” tegas Baihaqi.

Menurutnya, pemisahan antara persoalan penertiban penghuni dengan proses administrasi pertanahan menjadi penting agar sertifikasi aset tidak terus tertahan.

“Kalau tidak demikian, nanti kapan ini bisa kita selesaikan?” ujarnya.

Untuk mempercepat pengamanan aset, BKAD juga melakukan klasifikasi terhadap seluruh aset berdasarkan tingkat kesiapan dokumennya.

Baihaqi mengibaratkannya dalam tiga kategori, yakni keranjang hijau, kuning dan merah.

Kategori hijau merupakan aset yang secara administrasi dan dokumen dinilai sudah siap untuk diproses sertifikasi. Sementara kategori kuning merupakan aset yang masih membutuhkan pelengkapan sejumlah dokumen.

Sedangkan kategori merah menjadi kelompok paling bermasalah karena data atau dokumen pendukungnya masih sulit ditemukan.

“Yang benar-benar sudah siap disertifikatkan kami masukkan di keranjang warna hijau. Kemudian ada kuning dan merah. Warna kuning kelengkapannya masih perlu dilengkapi, sedangkan warna merah betul-betul masih sulit kita mencari data,” paparnya.

Meski demikian, Baihaqi optimistis pola klasifikasi tersebut dapat membuat proses pengamanan aset lebih terukur dan tidak berhenti pada pendataan semata.

Pemkot Malang juga tidak bekerja sendirian. Dalam proses inventarisasi aset, BKAD telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah instansi vertikal, termasuk unsur Kejaksaan.

“Ini sudah ada tim. Kami sudah ada tim inventarisasi aset Kota Malang. Kita juga melibatkan instansi vertikal, termasuk di dalamnya ada unsur dari Kejaksaan,” kata Baihaqi.

Data BKAD mencatat, dari 8.264 bidang aset, sekitar 51 persen telah bersertifikat, sedangkan 49 persen lainnya masih dalam proses pengamanan dan penyelesaian administrasi.

Menariknya, hasil komunikasi dengan BPN juga membuka kemungkinan percepatan sertifikasi melalui pendekatan kawasan.

Baihaqi mencontohkan, apabila dalam satu kawasan terdapat lahan sekitar 1.000 meter persegi yang di dalamnya terdapat sejumlah izin pemakaian, tidak selalu harus diterbitkan satu sertifikat untuk setiap bidang.

Dengan catatan batas kawasan jelas, patok tersedia, aset tercatat dalam neraca dan bukti pendukung lainnya lengkap, BPN memungkinkan penerbitan satu sertifikat untuk satu kawasan dengan lampiran yang menjelaskan bagian-bagian di dalamnya.

“Kalau sudah jelas patok-patok batasnya, ada di neraca dan bukti-bukti pendukung lainnya, tidak perlu diterbitkan 10 sertifikat. Bisa nanti diterbitkan hanya satu sertifikat yang lampirannya ada,” ungkapnya.

Bagi BKAD, pola tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk mempercepat target pengamanan aset Pemkot Malang, terutama terhadap aset yang selama ini terkendala persoalan administrasi dan kondisi penguasaan di lapangan.

Baihaqi menegaskan, pengamanan aset tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan data, penertiban pemanfaatan dan kepastian status hukum agar aset daerah benar-benar terlindungi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *