Sudutkota.id – DPRD Kota Malang menyoroti mandeknya Peraturan Daerah (Perda) terkait narkotika yang dinilai masih abu-abu meski telah berjalan selama lima tahun.
Kini, melalui Panitia Khusus (Pansus), dewan mulai mengacu pada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pijakan memperkuat payung hukum di daerah.
Ketua Pansus DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto, menyebut bahwa selama ini perda yang ada belum memiliki arah implementasi yang jelas, sehingga belum mampu menjawab kompleksitas persoalan narkoba di lapangan.
Hal itu disampaikan saat wawancara dengan Sudutkota.id di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (5/5/2026) siang.
“Perda ini sudah lima tahun berjalan, tapi masih abu-abu. Artinya ada, tapi tidak berjalan efektif. Maka sekarang kami dorong agar ada penguatan, salah satunya dengan mengacu pada regulasi dari Kemendagri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan awal, pansus menggunakan acuan regulasi pusat, yakni Permendagri yang mengatur fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih teknis, terarah, dan memiliki kekuatan implementasi di lapangan.
“Selama ini kan sifatnya masih sebatas sosialisasi. Nah, ke depan kita ingin ada langkah yang lebih konkret, berbasis regulasi yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan penanganan narkoba di Kota Malang harus bertransformasi. Pasalnya, pola peredaran narkoba kini semakin kompleks dan tidak lagi kasat mata.
“Peredarannya sudah masuk ke ruang-ruang sosial, terutama anak muda. Jadi tidak bisa lagi ditangani dengan cara konvensional,” ungkapnya.
Dalam pembahasan pansus, sejumlah tahapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan jadwal, koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kesbangpol sebagai leading sector, hingga pengkajian pasal-pasal perda.
Selanjutnya, pansus akan mengundang berbagai stakeholder, mulai dari penggiat anti-narkoba, akademisi, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin regulasi ini benar-benar komprehensif, melibatkan semua pihak, karena narkoba ini tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja,” jelasnya.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan sektor rehabilitasi. Saat ini, layanan rehabilitasi di Kota Malang masih terbatas dan bergantung pada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang.
“Kota Malang belum punya fasilitas rehabilitasi sendiri. Ini harus didorong agar ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, pansus juga menekankan pentingnya penguatan program Kelurahan Bersinar agar tidak sekadar menjadi simbol, melainkan memiliki indikator jelas dan dampak nyata di masyarakat.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti tantangan dalam pemberantasan narkoba, termasuk dugaan adanya jaringan tertutup yang sulit diungkap.
“Sering kali penegakan hukum mentok. Ini jadi evaluasi bersama agar ke depan ada sinergi yang lebih kuat,” ujarnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Malang berharap perda yang dihasilkan nantinya tidak lagi bersifat normatif, melainkan memiliki daya paksa serta arah implementasi yang jelas.
“Kalau kita sepakat ini darurat, maka responnya juga harus darurat. Cepat, terukur, dan benar-benar menyentuh masyarakat,” pungkasnya.




















