Sudutkota.id – Praktik parkir diduga ilegal di kawasan ramai Kota Malang akhirnya terbongkar setelah viral di media sosial.
Dua juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya sekitar area Stasiun Malang, diamankan jajaran Polresta Malang Kota lantaran diduga menggunakan karcis parkir hasil fotokopian yang menyerupai karcis resmi pemerintah, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini mencuat usai seorang warga mengeluhkan adanya pungutan parkir mencurigakan. Warga tersebut mengaku beberapa kali menerima karcis parkir yang tampak seperti lembar resmi, namun tanpa tanda pengesahan atau stempel dari Pemerintah Kota Malang.
Curiga ada praktik tak beres, laporan langsung dilayangkan melalui layanan darurat 110 Polri dan turut diunggah ke media sosial hingga menjadi sorotan publik.
Merespons cepat laporan tersebut, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Satuan Samapta Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan.
Hasilnya, petugas menemukan dua pria yang sedang menjalankan aktivitas parkir sambil membagikan karcis yang diduga hasil fotokopi dan tidak memiliki legalitas resmi.
Komandan Regu Patroli Sat Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengatakan tindakan cepat ini menjadi bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar berkedok parkir.
“Begitu laporan kami terima, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya penggunaan karcis yang diduga tidak resmi sehingga kedua orang tersebut kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, Jalan Trunojoyo merupakan salah satu kawasan vital di Kota Malang karena menjadi akses utama masyarakat dan wisatawan menuju stasiun, pusat kuliner, hingga area publik lainnya. Karena itu, praktik parkir di lokasi strategis harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku menjalankan aktivitas parkir karena mendapat izin dari pengelola salah satu gedung organisasi di sekitar lokasi. Namun alasan tersebut tidak serta-merta membenarkan pungutan parkir di badan jalan umum.
Polisi menegaskan bahwa pengelolaan parkir di ruang publik merupakan kewenangan resmi pemerintah daerah dan harus dijalankan oleh petugas yang memiliki legalitas serta mekanisme retribusi yang sah.
“Persoalannya bukan hanya soal parkir, tetapi adanya penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi. Ini bisa menyesatkan masyarakat dan tentu tidak dibenarkan,” tegas Aiptu Hari.
Kini kedua jukir tersebut telah dibawa ke Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijadwalkan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik parkir mencurigakan atau pungutan yang tidak sesuai aturan. Kepolisian berharap pengawasan bersama dapat mencegah munculnya modus serupa di ruang publik Kota Malang.
“Kalau menemukan praktik serupa, segera laporkan melalui layanan 110 agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.




















