Daerah

Kejar Mobil di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

15
×

Kejar Mobil di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Share this article
Kejar Mobil di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Malang menunjukkan barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Malang.(foto:humas bea cukai)

Sudutkota.id – Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Malang, setelah melakukan aksi pengejaran terhadap sebuah kendaraan di ruas Tol Pandaan–Malang, Jumat (8/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kendaraan penumpang warna putih yang diduga menjadi sarana distribusi rokok tanpa cukai.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas sekitar pukul 22.30 WIB mengenai adanya dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang masuk ke wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan pemantauan intensif di sejumlah jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal.

Setelah dilakukan pemetaan serta identifikasi terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan target melintas di ruas Tol Pandaan–Malang.

Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga terjadi aksi pengejaran yang cukup menegangkan sebelum akhirnya berhasil dihentikan di Gerbang Tol Lawang, Kabupaten Malang.

Saat kendaraan diperiksa, petugas mendapati muatan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. Rokok tersebut diketahui menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” dan tersimpan dalam 11 karton dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 281 ribu batang.

Tak hanya barang bukti, pengemudi kendaraan beserta sarana pengangkut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Malang Raya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menyampaikan dalam siaran pers rilisnya, Selasa (12/5) , bahwa nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp417,2 Juta.

Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp209,6 Juta.

Menurut Johan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merusak persaingan usaha bagi industri hasil tembakau yang menjalankan aturan secara legal.

“Dana yang berhasil diselamatkan dari potensi kerugian negara ini pada akhirnya dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, mulai sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur,” ujarnya.

Bea Cukai Malang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk memperkuat operasi lapangan di jalur-jalur distribusi guna menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *