Sudutkota.id – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur menerima audiensi perwakilan Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (Geranat’s) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Senin (11/5/2026) sore.
Dalam pertemuan tersebut, isu perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi sorotan utama.
Audiensi diterima langsung Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim, didampingi Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif serta anggota Komisi D Khofidah.
Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mengatakan transportasi online kini telah menjadi kebutuhan masyarakat sekaligus sumber mata pencaharian bagi banyak orang. Karena itu, negara dinilai perlu hadir memberikan kepastian hukum melalui regulasi yang jelas.
“Transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kalau tidak ada regulasi yang melindungi secara hukum, tentu akan merugikan masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai driver online,” ujar Halim usai audiensi.
Politikus Partai Gerindra itu menilai regulasi berbentuk undang-undang diperlukan karena persoalan transportasi online berlaku secara nasional. Menurutnya, keberadaan undang-undang yang mengatur perlindungan pengemudi online menjadi kebutuhan mendesak agar ada kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Terkait wacana potongan aplikator sebesar 8 persen yang sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei lalu, Halim menyebut hingga kini belum ada dasar hukum resmi berupa peraturan presiden.
“Potongan 8 persen itu masih sebatas pernyataan. Setelah kami telusuri, perpresnya juga belum ada. Karena itu, fokus Geranat’s hari ini bukan di sana, tetapi bagaimana RUU Transportasi Online yang sudah masuk Prolegnas bisa menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Halim menyampaikan DPRD Jatim bersama Geranat’s akan mendorong percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU perlindungan hukum bagi pengemudi ojol. Dukungan juga diharapkan datang dari pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya.
Ia menambahkan, rancangan undang-undang tersebut nantinya tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pengemudi online, tetapi juga mencakup jaminan sosial, mekanisme sanksi, hingga aturan bagi perusahaan aplikator.
“Di dalamnya mencakup banyak hal, mulai dari hak dan kewajiban driver maupun aplikator, jaminan sosial bagi driver online, sampai punishment dan sanksi. Karena dalam undang-undang tentu harus ada keseimbangan antara hak, kewajiban, dan sanksi,” pungkasnya.




















