Daerah

Disnaker Kota Malang Soal Minol Cobra Sejahtera: Kalau Ada Pelanggaran Laporkan

10
×

Disnaker Kota Malang Soal Minol Cobra Sejahtera: Kalau Ada Pelanggaran Laporkan

Share this article
Disnaker Kota Malang Soal Minol Cobra Sejahtera: Kalau Ada Pelanggaran Laporkan
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat memberikan penjelasan terkait mekanisme perizinan usaha minuman beralkohol (minol) Cobra Sejahtera di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik keberadaan toko minuman beralkohol (minol) Cobra Sejahtera di wilayah RW 11 Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, terus menuai perhatian publik.

Menanggapi penolakan warga yang meminta usaha tersebut ditutup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa izin usaha yang dimiliki pengelola telah diterbitkan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Arif menekankan, izin usaha minuman beralkohol eceran tidak diterbitkan secara sembarangan. Prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah, ketentuan teknis, hingga tahapan verifikasi administrasi dan survei lapangan oleh tim terkait sebelum izin diterbitkan.

“Kalau izin minol eceran itu diterbitkan berdasarkan aturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun melalui sistem OSS. Jadi tidak asal keluar, ada proses dan tahapan yang dilakukan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mencabut izin usaha hanya karena adanya keberatan masyarakat apabila belum ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran operasional di lapangan.

Namun demikian, Arif mempersilakan warga melapor apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola toko minol Cobra Sejahtera.

“Kalau ada pelanggaran, ya laporkan ke kami. Misalnya izinnya eceran, tapi ternyata digunakan untuk minum di tempat, itu bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis,” tegasnya.

Selain itu, Disnaker-PMPTSP juga membuka pengaduan jika ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol kepada konsumen yang belum memenuhi batas usia minimal.

Arif menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, pembeli minuman beralkohol wajib berusia minimal 21 tahun. Karena itu, apabila ditemukan penjualan kepada anak di bawah umur atau pelajar, warga diminta segera melaporkan disertai bukti pendukung.

“Kalau ada pembeli yang masih di bawah umur, misalnya anak sekolah atau belum memenuhi usia ketentuan, silakan laporkan. Kalau ada bukti tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Terkait keberatan warga soal lokasi usaha yang disebut dekat tempat ibadah, fasilitas pendidikan anak dan lingkungan permukiman, Arif menyebut regulasi perizinan tidak secara spesifik mengatur batas minimum jarak lokasi usaha minol dengan masjid atau fasilitas tertentu.

“Kalau soal jarak, aturan perizinan tidak mengenal batasan seperti itu. Karena sebelum izin diterbitkan sudah ada survei dan verifikasi teknis dari tim terkait,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya memahami keresahan warga terkait operasional toko yang disebut buka hingga dini hari. Karena itu, pemerintah mendorong adanya komunikasi antara masyarakat dan pihak pengusaha untuk mencari solusi terbaik.

Menurutnya, langkah mediasi dapat menjadi jalan keluar agar kepentingan warga tetap diperhatikan tanpa mengabaikan hak pengusaha yang telah mengantongi izin resmi.

“Mungkin bisa dicari win-win solution. Misalnya pengaturan jam operasional, jangan sampai terlalu malam. Kami dengar juga ada keluhan toko buka sampai dini hari, itu bisa dibicarakan bersama,” ungkapnya.

Arif kembali menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak dapat dilakukan tanpa dasar pelanggaran yang jelas. Semua proses harus mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau tidak ada pelanggaran yang terbukti, kami tidak bisa langsung mencabut izin. Semua ada prosedur dan mekanismenya,” tandasnya.

Ia juga menyarankan masyarakat yang merasa terdapat dugaan maladministrasi dalam proses perizinan agar menggunakan jalur pengaduan resmi yang tersedia.

“Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran atau dugaan maladministrasi, silakan tempuh mekanisme yang ada agar bisa diproses sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga RW 11 Kelurahan Sawojajar secara kompak menolak keberadaan toko minol Cobra Sejahtera. Penolakan itu disampaikan karena lokasi usaha dinilai terlalu dekat dengan lingkungan permukiman, tempat ibadah, serta fasilitas pendidikan anak.

Warga menyebut toko minol tersebut berada sekitar 70 meter dari Masjid Al-A’raf, sekitar 200 meter dari Masjid Ainul Yaqin, serta dekat TK, PAUD, dan klinik kesehatan. Selain itu, warga juga mengeluhkan jam operasional toko yang disebut buka mulai siang hingga sekitar pukul 03.00 WIB.

Aspirasi warga telah disampaikan langsung kepada Komisi A DPRD Kota Malang dalam forum Hari Aspirasi Fraksi PKS untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *