Hukum

Tersangka Hamil 8 Bulan, Polisi Alihkan Penahanan Kasus Penggelapan Lafayette ke Tahanan Kota

11
×

Tersangka Hamil 8 Bulan, Polisi Alihkan Penahanan Kasus Penggelapan Lafayette ke Tahanan Kota

Share this article
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan dana di Lafayette Coffee Eatery, CL (26), menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang tengah hamil tua.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, Selasa (21/4) sore menjelaskan, pengalihan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan medis terbaru.

“Penahanan kita alihkan karena yang bersangkutan sudah hamil delapan bulan dan dalam persiapan melahirkan. Selain itu, dari diagnosa dokter, ada indikasi yang bersangkutan bisa mengalami kejang jika tidak mendapat penanganan yang tepat,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Rahmad, penyidik memutuskan mengubah status penahanan dari rutan menjadi tahanan kota. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor setiap hari. Proses penyidikan tetap berjalan sampai nanti tahap satu dan tahap dua, tetap kita limpahkan sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah CL, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bersama satu tersangka lain berinisial HN, diamankan polisi atas dugaan penggelapan dana di Lafayette Coffee Eatery.

Permohonan penangguhan penahanan sendiri telah diajukan lebih dulu oleh kuasa hukum tersangka, Haitsam Nuril Brantas Anarki, pada Selasa (7/4/2026). Permohonan itu didasarkan pada kondisi kehamilan kliennya yang saat itu memasuki usia delapan bulan.

Kuasa hukum menilai, tersangka membutuhkan perawatan khusus yang belum sepenuhnya tersedia di ruang tahanan, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kesehatan ibu dan janin.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan para tersangka yakni praktik “nota gantung”, di mana sejumlah transaksi tidak dicatat meskipun pelanggan telah melakukan pembayaran. Uang dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil audit sementara, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp10 juta dan masih dalam proses pendalaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 KUHP baru. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *