Pendidikan

Sekolah Favorit Jadi Rebutan, DPRD Kota Malang Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Jalur Titipan

20
×

Sekolah Favorit Jadi Rebutan, DPRD Kota Malang Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Jalur Titipan

Share this article
Sekolah Favorit Jadi Rebutan, DPRD Kota Malang Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Jalur Titipan
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Hardiyanto, menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titip siswa maupun intervensi dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Persaingan masuk sekolah negeri favorit di Kota Malang dipastikan kembali menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Tingginya minat masyarakat terhadap sejumlah sekolah unggulan membuat DPRD Kota Malang mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mencari jalan pintas melalui praktik titip-menitip siswa maupun intervensi yang bertentangan dengan aturan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Hardiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus maupun permainan yang berpotensi merugikan calon siswa lain yang telah mengikuti mekanisme secara benar.

“SPMB harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada istilah titip siswa atau jalur belakang yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Eko Hardiyanto, Rabu (3/6/2026).

Politisi senior PDI Perjuangan itu memahami bahwa banyak orang tua memiliki harapan besar agar putra-putrinya dapat diterima di sekolah negeri favorit. Namun, keinginan tersebut harus tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur domisili, prestasi akademik, maupun prestasi non-akademik.

Menurut Eko, sistem penerimaan yang telah disusun pemerintah bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik. Karena itu, setiap proses harus dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kalau memang memenuhi syarat sesuai jalur yang tersedia, tentu memiliki kesempatan yang sama. Tetapi apabila tidak memenuhi ketentuan, maka tidak bisa dipaksakan hanya karena keinginan masuk sekolah tertentu,” ujarnya.

Komisi D DPRD Kota Malang, lanjut Eko, akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal selama tahapan SPMB berlangsung. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Selain itu, DPRD juga berupaya mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang kerap muncul saat musim penerimaan siswa baru, mulai dari keluhan masyarakat hingga dugaan praktik yang tidak sesuai aturan.

“Kami akan terus melakukan monitoring, koordinasi dan pengawasan. Jangan sampai muncul persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Semua harus bekerja sesuai aturan agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Eko juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa SPMB merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan berdasarkan regulasi yang terus diperbarui pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan tidak mudah tergoda menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.

Ia menegaskan bahwa integritas pelaksanaan SPMB harus dijaga bersama demi memberikan rasa keadilan kepada seluruh calon peserta didik di Kota Malang.

“Kami berharap masyarakat tetap mengikuti proses yang ada. Silakan berjuang melalui jalur yang telah ditentukan, tetapi jangan sampai ada praktik titipan maupun intervensi yang dapat merusak sistem. Semua harus berjalan bersih, transparan dan sesuai regulasi,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *