Nasional

RUU Daerah Kepulauan Diuji, DPR Janji Aspirasi Daerah Tak Berhenti Jadi Arsip

16
×

RUU Daerah Kepulauan Diuji, DPR Janji Aspirasi Daerah Tak Berhenti Jadi Arsip

Share this article
RUU Daerah Kepulauan Diuji, DPR Janji Aspirasi Daerah Tak Berhenti Jadi Arsip
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan (foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki fase krusial. Delapan provinsi anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) menyodorkan puluhan usulan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

Sorotan utamanya adalah kepastian afirmasi fiskal dan penguatan kewenangan daerah kepulauan yang selama ini dinilai belum terjawab.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, memastikan setiap usulan tidak sekadar menjadi pelengkap risalah rapat, tetapi akan diseleksi berdasarkan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta peluang implementasinya.

“Setiap masukan yang kita himpun dari pakar maupun pemerintah daerah sedapat mungkin kita lihat kesesuaiannya untuk bisa masuk ke dalam norma-norma di dalam rancangan undang-undang ini,” kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/6/2026).

Salah satu isu paling mengemuka ialah pembentukan Dana Khusus Kepulauan (DKK). Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan alokasi minimal satu persen dari Dana Transfer ke Daerah sekaligus meminta formula DKK diatur langsung dalam undang-undang. Sementara Kepulauan Riau mengusulkan pembentukan Badan atau Dewan Koordinasi Nasional Pembangunan Daerah Kepulauan yang dipimpin Presiden atau Wakil Presiden.

Anis menegaskan, substansi penting seperti afirmasi fiskal, karakteristik daerah kepulauan, dan penguatan kewenangan tidak boleh berhenti pada rumusan normatif.

“Prinsip, hak, kewajiban, dan arah kebijakannya harus cukup jelas sehingga peraturan pelaksana nantinya tidak memiliki ruang yang terlalu luas untuk menafsirkan atau bahkan menunda implementasinya,” ujarnya.

Menurut dia, ukuran keberhasilan RUU Daerah Kepulauan bukan terletak pada cepatnya pembahasan selesai, melainkan pada efektivitas pelaksanaannya.

“Ukuran keberhasilan RUU ini bukan seberapa cepat selesai dibahas, tetapi seberapa jauh bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah kepulauan,” pungkasnya.

APPKI sebelumnya juga meminta RUU Daerah Kepulauan diposisikan sebagai lex specialis agar tidak berbenturan dengan regulasi sektoral lain. Selain itu, asosiasi tersebut mendorong skema Dana Khusus Kepulauan yang memiliki formula jelas dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak kembali menjadi janji normatif tanpa realisasi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *