Nasional

Keamanan Data Jadi Sorotan, Baleg DPR Ingin RUU Satu Data Cegah Penyalahgunaan Informasi Nasional

8
×

Keamanan Data Jadi Sorotan, Baleg DPR Ingin RUU Satu Data Cegah Penyalahgunaan Informasi Nasional

Share this article
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, (Foto : DPR RI).

Sudutkota.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa aspek keamanan dan kepatuhan data harus menjadi pilar utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur integrasi data, tetapi juga harus mampu menutup celah penyalahgunaan informasi yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Pernyataan itu disampaikan Bob dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bob mengatakan pembahasan substansi utama RUU perlu dirampungkan terlebih dahulu sebelum memperkuat pengaturan mengenai keamanan dan kepatuhan (compliance) data.

“Tinggal bagaimana ada susunan baru nantinya tentang keamanan dan kepatuhan (compliance) data,” ujarnya.

Menurut Bob, penguatan aspek keamanan menjadi krusial karena sistem Satu Data Indonesia nantinya akan menghimpun berbagai data lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tanpa perlindungan yang memadai, integrasi data justru dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan.

Ia mengungkapkan, Baleg DPR bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sempat mempelajari pengelolaan pusat data nasional di Tiongkok. Dari kunjungan tersebut, terdapat dua fungsi utama pusat data, yakni melayani kebutuhan publik serta mendukung kebutuhan data pemerintahan.

“Ternyata terdapat dua spesifikasi pola kerja daripada pusat data nasional. Yang pertama adalah public service. Yang kedua adalah terkait dengan kebutuhan data atas kelembagaan dan pemerintah,” kata Bob.

Pengalaman tersebut, menurut dia, dapat menjadi salah satu referensi dalam menyusun tata kelola data nasional di Indonesia. Namun, Bob menilai sistem tersebut tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan nasional.

Dalam rancangan beleid itu, Baleg juga mengusulkan pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sentral mengelola interoperabilitas dan pertukaran data antarlembaga.

“BSDI sebagai badan yang otoritatif, yang sentralis. Karena pada saat terbentuknya interoperabilitas dan berbagi pakai data, maka akan dikumpulkan kepada satu badan yang namanya BSDI,” pungkas bob

Bob mengingatkan, sentralisasi data harus diiringi sistem pengawasan yang kuat. Ia menilai, tanpa mekanisme keamanan dan kepatuhan yang jelas, data nasional berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan di luar kepentingan negara.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian memanfaatkan data ini bukan hanya untuk kepentingan nasional, tetapi hanya kepentingan pragmatisme,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Karena itu, Baleg mendorong agar ketentuan mengenai keamanan dan kepatuhan data dimasukkan secara lebih komprehensif dalam RUU Satu Data Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan data nasional tidak hanya terintegrasi, tetapi juga memiliki jaminan perlindungan hukum serta akuntabilitas yang kuat.

“Maka seyogyanya kita selesaikan ini, kemudian nanti kita bangun beberapa pasal terkait dengan keamanan dan kepatuhan data,” tutur Bob.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu upaya pemerintah dan DPR membangun tata kelola data yang lebih terpadu. Namun, tantangan terbesar regulasi ini tidak hanya terletak pada integrasi sistem, melainkan juga pada kemampuan negara menjamin keamanan data, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan informasi nasional.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *