Sudutkota.id – Komisi VIII DPR RI mempertanyakan komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperjuangkan anggaran pendidikan keagamaan. Di tengah mandat konstitusi menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara, besaran bantuan bagi peserta didik di bawah Kemenag dinilai masih tertinggal jauh dibanding kementerian lain. Sejumlah program bahkan belum terserap optimal.
Kritik tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selly menilai ketimpangan anggaran itu tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif. Menurut dia, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap jutaan peserta didik dan guru keagamaan dari seluruh agama yang berada di bawah pembinaan Kemenag.
“Saya berharap ada keseriusan dari Kementerian Agama untuk betul-betul memperjuangkan hak dan nasib para guru dan anak-anak didik kita di urusan keagamaan untuk semua agama,” kata Selly.
Ia menyoroti jurang perbedaan nilai bantuan pendidikan yang diterima peserta didik. Menurutnya, besaran Program Indonesia Pintar (PIP) di bawah Kemenag hanya sekitar Rp2 juta, sedangkan bantuan serupa di kementerian lain mencapai Rp20,8 juta.
“Ini seperti langit dan bumi. Tentu ini harus menjadi perjuangan bersama,” ujarnya.
Tak hanya soal minimnya anggaran, Selly juga mengkritik lemahnya eksekusi program. Ia mempertanyakan rendahnya serapan dana insentif guru keagamaan yang disebut masih di bawah 50 persen. Kondisi itu dinilai memperlihatkan persoalan tata kelola yang belum mampu menjawab kebutuhan guru.
“Apa yang menjadi hambatan sehingga dana insentif yang ternyata serapannya masih di bawah 50 persen? Kendalanya apa?” katanya.
Sorotan berikutnya mengarah pada lambannya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Padahal, mekanisme pembayaran kini dilakukan langsung ke rekening guru tanpa lagi melalui pemerintah daerah. Menurut Selly, keluhan mengenai keterlambatan pencairan masih terus datang dari berbagai provinsi.
“Kenapa pencairannya lambat dibandingkan Kemendikdasmen, padahal sudah langsung ke rekening para guru? Tolong sampaikan kepada kami apa kendalanya,” ujarnya.
Selly juga mengingatkan pemerintah agar rencana peningkatan status guru keagamaan tidak justru mengorbankan hak mereka atas insentif yang telah dijanjikan. Ia meminta Kemenag memastikan perubahan kebijakan tidak menjadi alasan hilangnya hak para guru.
“Jangan sampai kita sudah menjanjikan insentif, kemudian status mereka naik tetapi insentif itu tidak keluar. Bagaimana kita menjelaskan kepada para guru yang sudah menunggu janji tersebut?” kata Selly.
Rentetan kritik tersebut menambah daftar persoalan yang membayangi tata kelola pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Di satu sisi, pemerintah dituntut memperjuangkan tambahan anggaran agar tidak terjadi ketimpangan dengan kementerian lain. Di sisi lain, anggaran yang telah tersedia pun dinilai belum dikelola secara optimal sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan guru maupun peserta didik.




















