Nasional

DPD Soroti Seretnya Kredit Produktif di Bali, Minta OJK Perketat Pengawasan Pinjol hingga Dana UMKM

13
×

DPD Soroti Seretnya Kredit Produktif di Bali, Minta OJK Perketat Pengawasan Pinjol hingga Dana UMKM

Share this article
DPD Soroti Seretnya Kredit Produktif di Bali, Minta OJK Perketat Pengawasan Pinjol hingga Dana UMKM
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI ke kantor OJK Provinsi Bali (foto:sudutkota.id/dok. DPD RI)

Sudutkota.idKomite IV DPD RI menyoroti masih besarnya ruang perbaikan sektor jasa keuangan di Bali, mulai dari rendahnya penyaluran kredit produktif, pengawasan pinjaman online (pinjol), hingga efektivitas program pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Persoalan itu mengemuka saat pimpinan Komite IV melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Senin (29/6/2026).

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026 memang menunjukkan kondisi makro yang relatif kuat. Namun, menurut dia, stabilitas tersebut tidak boleh menutupi persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan yang sehat dan produktif.

“Kita tidak boleh terlena hanya pada stabilitas di atas kertas. Optimisme nasional ini harus kita kawal dengan pengawasan yang substantif dan berdampak pada masyarakat,” kata Nawardi.

Dalam pertemuan itu, Komite IV menyoroti kondisi perbankan Bali yang menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp206,21 Triliun, tetapi masih memiliki Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 58,51 persen. Angka tersebut dinilai menunjukkan masih terbukanya ruang bagi perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit produktif, terutama kepada sektor UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, pertanian, dan perikanan.

DPD juga meminta evaluasi terhadap efektivitas program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Komite IV, keberhasilan program pembiayaan tidak cukup diukur dari besarnya penyaluran dana, tetapi harus dilihat dari kemampuan pelaku usaha meningkatkan kapasitas bisnis hingga naik kelas.

Sorotan lain diarahkan pada perkembangan layanan keuangan digital. Maraknya pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan pinjaman online yang tidak etis, risiko penyalahgunaan data pribadi, hingga meningkatnya penggunaan skema buy now pay later (BNPL) menjadi perhatian serius. Komite IV meminta OJK memperkuat pengawasan agar inovasi keuangan digital tidak berubah menjadi sumber persoalan baru bagi masyarakat.

Selain itu, Bali yang memiliki aktivitas ekonomi digital dan sektor pariwisata tinggi dinilai rentan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan berbagai bentuk penipuan digital. DPD meminta OJK bersama Satgas PASTI memperkuat edukasi publik sekaligus meningkatkan langkah penindakan terhadap pelaku kejahatan keuangan.

Anggota Komite IV DPD RI asal Bali, I Komang Merta Jiwa, mengatakan hubungan DPD dengan OJK selama ini tidak boleh berhenti pada koordinasi formal. Menurut dia, pengawasan harus memastikan seluruh program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selama ini hubungan DPD RI dengan OJK Provinsi Bali masih bersifat normatif. Kami ingin memastikan program-program jasa keuangan seperti KUR benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, tanpa praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Ia juga mendorong bank-bank milik negara melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) lebih aktif mendukung kebutuhan masyarakat Bali, termasuk pelestarian sarana budaya di tingkat desa adat.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman memaparkan kondisi terkini sektor jasa keuangan di Bali, mulai dari perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, fintech lending, asuransi, dana pensiun, hingga perlindungan konsumen.

OJK juga mengusulkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat, antara lain penguatan pengawasan berbasis teknologi, sinkronisasi data UMKM nasional, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB), penyederhanaan pajak UMKM, serta dukungan fiskal untuk memperluas inklusi keuangan.

Kunjungan kerja ini diharapkan menghasilkan peta persoalan sektor jasa keuangan Bali yang lebih akurat sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan.

Bagi DPD, tantangan sektor keuangan kini bukan lagi sekadar menjaga stabilitas, melainkan memastikan akses pembiayaan yang sehat, perlindungan konsumen yang efektif, dan pengawasan yang mampu mengimbangi pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *