Sudutkota.id – Aksi penolakan terhadap pembatasan akses di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, mencapai puncaknya pada Sabtu (1/8/2026).
Sekitar 400 massa dari Kabupaten Malang dan Blitar mendatangi kawasan bendungan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Perum Jasa Tirta (PJT) I yang membatasi kendaraan melintasi puncak bendungan.
Aksi yang dimulai sejak pagi hingga sore hari itu berlangsung dinamis. Massa tidak hanya berorasi menyampaikan tuntutan, tetapi juga membuka paksa portal dan pagar pembatas hingga akhirnya menduduki jalur perlintasan Bendungan Lahor. Di tengah tekanan tersebut, PJT I akhirnya mengumumkan perubahan kebijakan dengan mengizinkan kendaraan roda dua dan mobil pribadi kembali melintas pada jam-jam tertentu.
Aksi dipimpin Hadi Wiyono atau Cak Dur selaku Koordinator Lapangan NVNJ Kabupaten Malang bersama Geni dari LSM GIBM Blitar. Mereka membawa ratusan peserta aksi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga yang mengaku terdampak langsung oleh penutupan akses bendungan.
Sejak pukul 09.46 WIB massa mulai berkumpul di Posko NVNJ yang berada tidak jauh dari portal Bendungan Lahor. Sekitar satu jam kemudian mereka melakukan long march menuju pintu masuk bendungan dengan membawa mobil komando, bendera Merah Putih, bendera organisasi, dan sejumlah spanduk bertuliskan penolakan terhadap pembatasan akses serta retribusi.
Dalam orasi bergantian, para koordinator aksi menilai kebijakan PJT I telah mempersulit aktivitas masyarakat. Jalur Bendungan Lahor selama ini disebut menjadi akses tercepat yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Blitar, sekaligus menjadi jalur penting bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan warga di kawasan sekitar.
Massa juga mempertanyakan dasar hukum pembatasan akses tersebut. Mereka meminta PJT I membuka portal tanpa pungutan dan menghentikan kebijakan yang dianggap membebani masyarakat.
Perwakilan warga terdampak turut menyampaikan aspirasi. Mereka mengaku akses tersebut telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun dan berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial maupun ekonomi sebelum menerapkan kebijakan pembatasan.
Situasi mulai memanas sekitar pukul 11.44 WIB ketika massa meminta perwakilan PJT I menemui mereka di depan portal. Sambil menunggu jawaban, peserta aksi membakar ban bekas sebagai simbol protes.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menemui massa. Ia menyampaikan bahwa kebijakan yang berlaku saat itu masih memperbolehkan kendaraan roda dua melintas, sedangkan kendaraan roda empat belum dapat diizinkan sambil menunggu keputusan pimpinan.
Sekitar pukul 13.16 WIB, dialog digelar di Main Hall Wisata Bendungan Karangkates antara manajemen PJT I dan perwakilan demonstran. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Umum PJT I, Fahmi Hidayat, menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan Bendungan Lahor yang telah berusia sekitar 50 tahun.
Menurutnya, PJT I hanya bertindak sebagai operator bendungan milik negara dan berkewajiban menjaga keamanan struktur bendungan. Pihaknya juga mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mencari solusi jangka panjang.
Namun penjelasan itu belum mampu meredakan ketegangan. Saat dialog berlangsung, sebagian massa yang berada di luar ruang mediasi membuka paksa pagar pembatas di kawasan Karangkates. Tidak lama kemudian portal utama Bendungan Lahor juga dibuka paksa sehingga kendaraan kembali dapat melintas.
Koordinator aksi bahkan menyatakan mulai saat itu masyarakat berhak menggunakan jalur Bendungan Lahor tanpa dipungut biaya. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut apabila sewaktu-waktu akses kembali ditutup.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri yang hadir di lokasi mengimbau seluruh peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia memastikan kepolisian bersama TNI memberikan pengamanan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif.
Setelah melakukan koordinasi internal, PJT I akhirnya mengumumkan hasil keputusan. Kendaraan roda dua dan mobil pribadi diperbolehkan melintas setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sementara akses akan ditutup mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dengan alasan menjaga keamanan struktur bendungan.
PJT I juga menetapkan seluruh kendaraan wajib melakukan tapping card di portal. Kendaraan umum dikenakan tarif administratif sebesar Rp1 karena sistem elektronik tidak dapat diubah menjadi nol rupiah, sedangkan warga terdampak akan memperoleh kartu akses khusus dengan tarif Rp0..
Menurut PJT I, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pembangunan jalan inspeksi sebagai jalur alternatif selesai dipersiapkan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang.
Aksi yang berlangsung selama lebih dari enam jam itu mendapat pengamanan dari 164 personel Polres Malang, 75 personel Brimob, 32 personel Kodim 0818 Kabupaten Malang, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, serta personel keamanan internal PJT I.
Meski sempat diwarnai aksi pembakaran ban dan pembukaan paksa portal, demonstrasi berakhir tanpa bentrokan. Sekitar pukul 16.05 WIB massa membubarkan diri dengan tertib setelah mendengar keputusan yang diumumkan pihak PJT I.
Meski telah menghasilkan kompromi, polemik mengenai pembatasan akses Bendungan Lahor diperkirakan belum berakhir. Warga berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, dan PJT I dapat segera menghadirkan solusi permanen yang mampu menjamin keselamatan bendungan sekaligus menjaga kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.




















