Sudutkota.id– Polres Jombang memberikan klarifikasi atas sejumlah tuntutan yang disampaikan puluhan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Kamis (25/6/2026) kemarin.
Sebelum tiba di lokasi aksi, massa melakukan konvoi menggunakan puluhan truk dari jalur Ring Road Mojoagung menuju Kantor Dishub Jombang. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Aksi tersebut diterima langsung Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Sugianto. Selanjutnya, perwakilan sopir truk berdialog di ruang pertemuan Dishub untuk membahas berbagai aspirasi yang disampaikan.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti berbagai persoalan yang menjadi perhatian para sopir truk, mulai dari keamanan jalan hingga dugaan pelanggaran oleh oknum anggota.
“Kami terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan rekan-rekan sopir. Apa yang menjadi kewenangan Polres Jombang akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Ardi, Senin (29/6/2026).
Terkait maraknya aksi balap liar dan kejahatan bajing loncat, Polres Jombang secara rutin menggelar patroli pada malam hingga dini hari di sejumlah jalur rawan. Polisi juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 maupun layanan “Lapor Pak Kapolres” untuk melaporkan tindak kriminal atau kondisi yang membutuhkan kehadiran petugas.
“Silakan manfaatkan layanan 110 atau ‘Lapor Pak Kapolres’. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dan tindak lanjuti secepatnya,” ujarnya.
Menanggapi dugaan adanya oknum polisi yang melakukan pungutan liar dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, Ardi menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat.
“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang di kawasan Mojoagung, Ardi menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Yang kami lakukan bukan pelarangan, tetapi pengaturan jam operasional demi keselamatan. Kendaraan angkutan yang memiliki tujuan ke kawasan industri Mojoagung tetap dapat melintas sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, Polres Jombang akan memberikan kemudahan bagi sopir truk yang berdomisili di Wonosalam, Kediri, maupun Blitar melalui mekanisme pemberian stiker khusus yang disahkan kepala desa. Teknis pelaksanaannya akan dijelaskan lebih lanjut oleh Satlantas Polres Jombang.
Terkait tuntutan penyediaan lokasi istirahat bagi kendaraan angkutan barang, Ardi menilai keberadaan rest area menjadi kebutuhan bersama karena masih banyak kecelakaan yang dipicu truk berhenti di bahu jalan tanpa lampu atau rambu peringatan.
“Kami berharap ada solusi bersama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan tempat istirahat yang aman bagi sopir truk sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
Melalui dialog tersebut, Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan para sopir truk dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi atas berbagai persoalan transportasi, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kabupaten Jombang.




















