Nasional

Perpres Ojol Dipercepat, Maman Tegaskan Status Kemitraan dan Perlindungan Tetap Dijaga

17
×

Perpres Ojol Dipercepat, Maman Tegaskan Status Kemitraan dan Perlindungan Tetap Dijaga

Share this article
Perpres Ojol Dipercepat, Maman Tegaskan Status Kemitraan dan Perlindungan Tetap Dijaga
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menjelaskan percepatan Perpres ojol yang mengatur status kemitraan, perlindungan sosial, dan pembagian kewenangan antar kementerian.(Sudutkota.id/detik)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pemerintah mempercepat penyelesaian Perpres yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) meski proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masih berjalan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan langkah tersebut diperlukan agar ojol segera memperoleh kepastian hukum.

Menurut Maman, Perpres tersebut tidak hanya mengatur status ojol, tetapi juga membagi kewenangan antar kementerian. Status kemitraan tetap dipertahankan karena dinilai sesuai dengan aspirasi mayoritas komunitas dan asosiasi ojol.

“Perpres ini mengatur tentang dua hal sebetulnya. Yang pertama adalah penegasan status dari ojol. Lalu yang kedua, mengatur tentang pembagian wewenang dari masing-masing kementerian,” kata Maman pada konferensi pers, Kamis (8/10/2026).

Perpres juga memperluas cakupan pengaturan, tidak hanya transportasi pengangkutan orang, tetapi mencakup pengantaran barang. Perluasan ini berkaitan dengan besarnya ekosistem yang terhubung dengan layanan ojol, termasuk sekitar 15 juta merchant atau UMKM yang berjualan melalui ekosistem tersebut.

Selain status kemitraan, pemerintah memastikan sejumlah manfaat bagi ojol tetap masuk dalam kebijakan. Maman menyebut akses pembiayaan seperti KUR, peluang pengembangan usaha, perlindungan sosial, serta fleksibilitas sebagai pengusaha mikro tetap menjadi bagian yang dijaga.

Maman juga menegaskan persoalan pajak tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi ojol dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun. Menurutnya, dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pendapatan pada batas tersebut dikenai tarif pajak 0 persen.

Untuk memastikan kebijakan berjalan lintas sektor, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Perhubungan. Maman mengatakan satgas akan mengawal perjanjian kemitraan agar kepentingan ojol, aplikator, dan UMKM tetap terlindungi.

“Makanya kita bentuk nanti ada satgas, dan yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan semua ini kami, Kementerian UMKM, yang nanti akan kita lakukan demi untuk mengamankan semua ekosistem ini,” ujarnya.

Maman menilai Perpres tidak perlu menunggu revisi UU LLAJ selesai karena proses legislasi tetap berjalan. Menurutnya, substansi perlindungan bagi ojol juga telah masuk dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan, sementara pemerintah melihat ada kebutuhan untuk segera memberikan kepastian hukum.

“Biarkan ini berproses, tetapi secara semangat dan napasnya sudah sejalan semuanya,” kata Maman.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *