Daerah

Pedagang Dipindah, Bangunan Diserahkan ke Pemkot: Ada Apa di Balik Pasar Induk Gadang?

11
×

Pedagang Dipindah, Bangunan Diserahkan ke Pemkot: Ada Apa di Balik Pasar Induk Gadang?

Share this article
Pedagang Dipindah, Bangunan Diserahkan ke Pemkot: Ada Apa di Balik Pasar Induk Gadang?
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penataan dan relokasi pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang.(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penataan kawasan Pasar Induk Gadang memasuki fase penting. Pemerintah Kota Malang menargetkan pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan segera direlokasi, sementara bangunan pasar yang dibangun secara swadaya disebut akan diserahkan kepada Pemkot Malang melalui mekanisme hibah.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan penataan tersebut bukan semata-mata persoalan membangun pasar baru. Langkah itu disebut sebagai solusi untuk mengembalikan fungsi Jalan Lingkar Gadang sekaligus memastikan akses jembatan di kawasan tersebut kembali berjalan sebagaimana mestinya.

“Pasar Induk Gadang itu solutif, supaya jalan bisa lancar kembali dan jembatan bisa berfungsi. Ini efek multiefeknya,” kata Eko, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, pedagang yang selama ini menggunakan area pinggir jalan akan diarahkan menempati lokasi relokasi di belakang kawasan pasar. Pembangunan tempat tersebut dilakukan secara mandiri atau swadaya oleh para pedagang.

Pemkot Malang, kata Eko, telah memberikan batas waktu berdasarkan arahan Wali Kota Malang. Pedagang di pinggir jalan ditargetkan sudah berpindah seluruhnya paling lambat 15 September 2026.

“Nanti disesuaikan dengan arahan Pak Wali Kota sampai 15 September. Nanti sudah pindah semua,” tegasnya.

Di tengah sorotan mengenai keberadaan dan jumlah pedagang di Pasar Induk Gadang, Diskopindag membantah adanya pembengkakan jumlah pedagang.

Eko mengatakan pihaknya telah melakukan validasi terhadap data pedagang. Dari data awal yang mencapai 1.816 pedagang, hasil validasi sementara menunjukkan hanya sekitar 1.059 pedagang yang masih aktif.

“Kalau pedagang di Induk Gadang malah enggak membengkak. Kita validasi dari 1.816, itu cuma 1.059-an,” ujarnya.

Penyusutan tersebut, lanjut Eko, berkaitan dengan penerapan aturan mengenai izin pemakaian tempat berdagang. Pedagang yang tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berturut-turut dapat dicabut izin pemakaiannya.

“Kita prioritaskan memang yang benar-benar aktif berjualan di sana. Malah bukan pembengkakan, malah berkurang banyak,” katanya.

Dengan demikian, Diskopindag menegaskan penataan dilakukan berdasarkan kondisi riil pedagang, bukan dengan menambah jumlah pedagang baru.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah status bangunan relokasi yang dibangun melalui swadaya pedagang.

Eko memastikan bangunan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang melalui mekanisme hibah. Kesepakatan mengenai pembangunan hingga penyerahan bangunan, menurut dia, telah dituangkan dalam kesepakatan atau MoU antara pihak-pihak terkait.

“Memang setelah dibangun secara mandiri, nanti hasil bangunannya diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Penyerahan tersebut dimaksudkan agar ke depan pemerintah memiliki ruang untuk melakukan renovasi, perbaikan maupun penataan terhadap bangunan tersebut.

Namun, konsekuensi dari penyerahan bangunan menjadi aset pemerintah juga menyisakan sejumlah hal yang harus dipastikan secara administratif, terutama terkait pengelolaan dan keberlanjutan hak pedagang yang menempati lokasi tersebut.

Eko menyebut pedagang yang masih memiliki hubungan sewa diharapkan tidak dirugikan setelah bangunan diserahkan kepada Pemkot Malang.

“Pasti pemerintah daerah akan memperhatikan hasil pedaganglah dan tidak dirugikan,” ujarnya.

Eko juga memastikan pembangunan secara swadaya tersebut bukan tanpa dasar kesepakatan. Menurutnya, sudah terdapat MoU yang mengatur pembangunan dan rencana penyerahan bangunan kepada pemerintah daerah.

Artinya, proses tersebut tidak berhenti pada pembangunan fisik. Ada komitmen bahwa setelah pembangunan selesai dan digunakan, bangunan akan diserahkan kepada Pemkot Malang.

Hal ini menjadi penting karena setelah aset diserahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaannya transparan, termasuk bagaimana pola pemanfaatan ruang, hubungan sewa pedagang, serta mekanisme pemeliharaan bangunan ke depan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *